Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aset First Travel Tidak Dikembalikan ke Korban, Ahli Hukum: Seharusnya Dikembalikan ke Korporasi

Abdul Fickar Hadjar mengatakan aset milik First Travel yang disita seharusnya dikembalikan ke badan usaha, yakni First Travel.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Aset First Travel Tidak Dikembalikan ke Korban, Ahli Hukum: Seharusnya Dikembalikan ke Korporasi
Warta Kota/adhy kelana
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan aset milik First Travel yang disita seharusnya dikembalikan ke badan usaha.

Hal tersebut dijelaskan Abdul Fickar dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (17/11/2019).

Perkara pidana berfokus untuk mengadili perbuatan, bukan terhadap aset yang disita.

Abdul Fickar menjelaskan siapa yang menjadi terdakwa dalam kasus First Travel ini.

Menurut penuturan Abdul Fickar, yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut adalah sepasang suami istri, Andika Surachman dan istrinya,  Anniesa Hasibuan.

Korporasinya atau badan usaha tidak menjadi subjek hukum pidana dalam kasus First Travel.

Sehingga seharusnya aset yang telah disita dikembalikan kembali ke pada korporasi.

Berita Rekomendasi

Karena menurut penjelasan Abdul Fickar, korporasi dianggap belum bersalah.

Berbeda kondisi ketika korporasi First Travel juga menjadi terdakwa atau subjek hukum, maka sah secara hukum jika barang bukti tersebut disita untuk negara.

Abdul Fickar juga menjelaskan harus terdapat ketentuan dalam perjanjian yg harus dikembalikan kepada yang berhak.

"Siapa yang jadi terdakwa dalam perkara pidana ini, perkara pidana itu kan yurisdiksinya mengadili perbuatan.

Yang jadi terdakwa adalah direkturnya, suami istri, andika dan anisa," terang Abdul Fickar.

"Tapi korporasinya kan tidak jadi terdakwa, korporasinya tidak jadi subjek hukum pidana di situ."

"Seharusnya dikembalikannya ke pada korporasi. Karena korporasinya tidak bersalah, dianggap belum bersalah."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas