Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Nikah Baru, Inilah Persyaratan Umum dan Khusus yang Perlu Diperhatikan Para Calon Pengantin

Mulai tahun 2020, ada aturan dan syarat baru yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat Republik Indonesia terkait pernikahan.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Aturan Nikah Baru, Inilah Persyaratan Umum dan Khusus yang Perlu Diperhatikan Para Calon Pengantin
Pixabay
Wujudkan rencana menikah 

4. Surat Pernyataan belum menikah bermaterai

5. Pas Foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang foto berwarna biru.

6. Surat rekomendasi nikah bagi calon pengantin wanita yang berasal dari kecamatan lain.

7. Surat dispensasi camat bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja

8. Akta cerai/surat keterangan kematian dari kelurahan bagi yang berstatus duda/janda.

9. Surat dispensasi dari PA bagi calon suami berusia kurang dari 19 tahun dan calon istri kurang dari 16 tahun.

Sedangkan untuk persyaratan khusus pernikahan adalah sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

a. Surat ganti nama dari Pengadilan Negeri untuk calon mempelai yang pernah mengganti nama bagi yang belum sesuai dengan KTP

b. FC passport dan/atau visa yang masih berlaku (WNA)

c. Surat izin nikah dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (WNA)

d. Surat pengantar menikah dari instansi berwenang negara bagi WNA yang tidak ada perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia

e. Surat izin menikah dari kesatuan bagi TNI/Polri

f. Surat izin dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang akan berpoligami

g. FC sertifikat beragama Islam bagi muallaf.

Standar Pelayanan Nikah
Standar Pelayanan Nikah (bimasislam.kemenag.go.id)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas