Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
cps

Begini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Online, Sebagai Dokumen Pendaftaran CPNS 2019

Begini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Online, Sebagai Dokumen Pendaftaran CPNS 2019

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Begini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Online, Sebagai Dokumen Pendaftaran CPNS 2019
NET
Ilustrasi: Berikut Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Online, Sebagai Dokumen Pendaftaran CPNS 2019 

3. Isi form pendaftaran sesuai dengan data diri Anda

4. Unggah dokumen yang diperlukan

5. Pemohon mencetak kode registrasi

6. Pemohon membawa persyaratan SKCK beserta kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di Kantor Kepolisian yang telah dipilih pada website

7. Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian

8. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK hanya 5 menit saja

Biaya penerbitan SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar Rp 30.000.

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp 60.000.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas