Begini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Online, Sebagai Dokumen Pendaftaran CPNS 2019
Begini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Online, Sebagai Dokumen Pendaftaran CPNS 2019
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
3. Isi form pendaftaran sesuai dengan data diri Anda
4. Unggah dokumen yang diperlukan
5. Pemohon mencetak kode registrasi
6. Pemohon membawa persyaratan SKCK beserta kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di Kantor Kepolisian yang telah dipilih pada website
7. Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
8. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK hanya 5 menit saja
Biaya penerbitan SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar Rp 30.000.
Berita Rekomendasi
Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp 60.000.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)