Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
cps

Begini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Online, Sebagai Dokumen Pendaftaran CPNS 2019

Begini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Online, Sebagai Dokumen Pendaftaran CPNS 2019

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Begini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Online, Sebagai Dokumen Pendaftaran CPNS 2019
NET
Ilustrasi: Berikut Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Online, Sebagai Dokumen Pendaftaran CPNS 2019 

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

Berita Rekomendasi

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

7. Pas foto berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

skck
Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Online (Tangkap Layar skck.jateng.polri.go.id)

Tata Cara Membuat SKCK Online

1. Pemohon membuka laman https://skck.polri.go.id/

2. Pilih menu "Form Pendaftaran"

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas