Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM Diminta Larang Visualisasi Gelas pada Iklan SKM

Produsen SKM diminta memberikan dengan jujur dan benar tentang produk SKM kepada konsumen

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BPOM Diminta Larang Visualisasi Gelas pada Iklan SKM
Kompas
Ilustrasi susu kental manis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait rencana revisi peraturan BPOM tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan, sejumlah pihak meminta BPOM tegas melarang adanya visual gelas pada iklan susu kental manis (SKM).

Natalya Kurniawati, peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengingatkan bahwa peruntukan SKM hanyalah sebagai bahan tambahan makanan dan minuman (topping), bukan sebagai makanan utama pengganti susu.

Karena itu, jangan tampilkan visualisasi gelas pada iklan SKM.

“Produsen SKM berikanlah informasi yang jujur dan benar tentang produk SKM kepada konsumen. Stop melakukan overclaim atau klaim berlebihan tentang produk dan fungsi produk dalam iklan. Sampaikanlah sesuai dengan yang seharusnya, baik dari sisi narasi maupun visualisasi,” kata Natalya dalam keterangannya belum lama ini,

Natalya mengingatkan belum semua konsumen di Indonesia berdaya karena ada yang sudah teredukasi tapi masih lebih banyak lagi konsumen yang tidak memahami peruntukan SKM itu sebagai topping.

“Mereka taunya SKM itu ya susu, karena namanya susu kental manis, warnanya putih seperti susu, dan penempatannya di warung atau supermarket juga berdekatan dengan tempat susu,” kata Natalya.

Baca: KOPMAS Laporkan Temuan Pelanggaran Per-BPOM Tentang Label Pangan Olahan oleh Produsen SKM

Ia mengkritisi draft revisi peraturan BPOM tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan, khususnya pasal 15 point ff tentang larangan mencantumkan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi, yang dinilainya multitafsir.

Berita Rekomendasi

“Larangan visualisasi iklan SKM sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu itu yang seperti apa? Apakah kalau hanya visualisasi gelas berisi susu saja, tanpa adanya makanan lain, itu dilarang dilarang? Lalu, kalau visualisasinya berupa gelas berisi susu dan ada makanan lain disamping susu, itu tidak dilarang?” kata Natalya.

Selain kalimat larangan disajikan sebagai hidangan tunggal, narasi tentang “sebagai satu-satunya sumber gizi” menurut Natalya juga bersifat multitafsir.

“Gawat sekali kalau ada konsumen justru mengartikan SKM sebagai satu-satunya sumber gizi. Padahal kandungan protein pada SKM sangat kecil, kurang dari enam persen, sementara kandungan gulanya sangat tinggi. Jika karena adanya visual gelas pada iklan lalu SKM diposisikan sebagai minuman susu, apalagi susu bergizi tinggi, kasihan anak-anak yang meminumnya, karena mereka seperti minum gula yang diberi susu, bukan susu yang diberi gula,” kata  alumnus FKM UI ini.

Apalagi, tambah Natalya, belum semua konsumen juga teredukasi bahwa ada dua jenis SKM, yakni susu kental manis dan ada krimer kental manis atau KKM.

Baca: Susu Kental Manis untuk Kecantikan, Memang Bisa? Ini Caranya!

“Bedanya, KKM memanfaatkan lemak nabati sebagai lemak susunya dan menurunkan kadar protein. Ini dilakukan demi menurunkan biaya produksi, sehingga harga KKM lebih murah dibandingkan SKM. Nah, KKM ini lebih sedikit lagi kandungan proteinnya. Sangat menyedihkan bila konsumen menganggapnya sebagai sumber gizi,” paparnya.

Karena itu Natalya mengharapkan BPOM bisa secara tegas mengacu pada SE bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang “Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) ” point no 3 yang berbunyi “Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/ atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman”.

“Dengan penegasan BPOM bahwa visualisasi gambar susu dalam gelas dilarang, akan lebih mudah dipahami oleh konsumen, sumber gizi, dan tidak akan menimbulkan multitafsir,” kata Natalya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas