Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Sidang Tipikor, Dirut AP II Jelaskan Soal Awal Mula Proyek BHS

Dia menegaskan kewenangan menentukan proses proyek semi BHS berada di bawah tanggungjawab Direktur Operasi dan Teknik Angkas Pura II.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Di Sidang Tipikor, Dirut AP II Jelaskan Soal Awal Mula Proyek BHS
Tribunnews.com/Glery
Awaludin, saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi BHS yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) merupakan hasil sinergitas antara perusahaan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini diungkap oleh Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II, Muhammad Awaludin.

"Jangan salah melihat sinergi," kata Awaludin, saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi BHS yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/11/2019).

Dia menjelaskan sinergistas itu terkait bentuk kerjasama antara dua perusahaan di bawah naungan BUMN, yaitu Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

"Dituangkan di MoU, kami dilibatkan sebatas ruang lingkup di informasi dan komunikasi teknologi. Tindaklanjut berupa perjanjian kerjasama," kata dia.

Namun, dia mengaku, tidak mengetahui jika mantan Direktur Keuangan PT AP II Andra Agussalam menentukan proses proyek semi BHS untuk 10 bandara di bawah naungan AP II.

Berita Rekomendasi

Dia menegaskan kewenangan menentukan proses proyek semi BHS berada di bawah tanggungjawab Direktur Operasi dan Teknik Angkas Pura II.

"Tidak ada (wewenang Direktur Keuangan,-red). Tidak dalam kewenangan direktur keuangan dia direktur teknis," tambahnya.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).

Pada Senin (18/11/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa staf PT INTI, Andi Taswin Nur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan empat orang saksi ke persidangan.

Mereka yaitu, Endang, selaku sopir Andra Y Agussalam Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, M Awalaudin, Direktur Utama Angkasa Pura II, Darmawan Harianto, Direktur PT Berkat, dan Ituk Herarindri, Direktur Operasi dan Pelayanan Angkasa Pura II.

Andi Taswin Nur didakwa menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah sebesar USD71.000 dan SGD96.700.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas