Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Kemendagri Jelaskan Tuduhan 56 Desa Fiktif di Kabupaten Konawe

Tim gabungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan 56 desa yang diduga desa fiktif di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara itu ada.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Dirjen Kemendagri Jelaskan Tuduhan 56 Desa Fiktif di Kabupaten Konawe
TRIBUNNEWS.COM/LARASATI
Konferensi pers Kemendagri terkait temuan Desa bermasalah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan 56 desa yang diduga desa fiktif di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara itu ada.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jendral (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan dalam konferensi pers, Senin (18/11/2019) di kantor Kemendagri.

"Hasil temuan yg kami dapat ternyata desa tersebut ada. Tapi tata kelola pemerintahannya tidak berjalan secara optimal" ujarnya.

Nata menyebut ada banyak data yang diperoleh tim dilapangan terkait persoalan kelembagaan, baik kelembagaan desa itu sendiri maupun keabsahan desa tersebut.

"Karena perda tentang penentapan desa dianggap tidak memenuhi syarat" ujarnya 

Terkait persoalan anggaran, Dirjen Kemendagri tersebut berujar timnya telah mendapatkan data dan informasi terkait register Perda di sekretariat DPRD Kabupaten Konawe yang merupakan Perda Nomor 7 Tahun 2011.

Baca: Heboh Temuan Desa Fiktif, ICW Beberkan Data Ratusan Kasus Korupsi Anggaran Desa

BERITA TERKAIT

Perda tersebut adalah Perda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, sehingga 56 Desa yang tercantum dalam Perda tersebut secara yurudis dikatakan cacat hukum.

"Karena diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian Negara, maka 56 Desa tersebut baik kepala Desa maupun perangkat Desanya telah diminta keterangan dan didalami lebih lanjut oleh Pihak yang berwajib yaitu Polda Provinsi Sulawesi Tenggara" ujarnya.

Dalam temuan fakta yang didapatkan tim Kemendagri terdapat 34 Desa memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Desa, serta18 Desa masih perlu pembenahan dalam aspek administrasi dan kelembagaan serta kelayakan sarana prasarana Desa. 

Adapun empat desa lainnya, yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa Napooha Kecamatan Latoma ditemukan dalam proses pendalaman hukum lebih lanjut dikarenakan 4 Desa tersebut terdapat inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas wilayah Desa. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas