Gamawan Fauzi Akui Tanda Tangan Proyek Pembangunan Kampus IPDN Riau Setelah Ditinjau BPKP
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/11/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/11/2019).
Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahap II Rokan Hilir, Provinsi Riau, tahun anggaran 2011.
Gamawan keluar dari kantor KPK pukul 15.25 WIB.
Setelah diperiksa selama lima jam ia menjelaskan soal proses penekanan proyek pembangunan gedung IPDN.
Baca: Dirut Jasa Marga Berulang Kali Mangkir, KPK Mengadu Kepada Erick Thohir
"Ditanya kalau proyek di atas Rp 100 miliar kan ditanda tangan menteri. Iya saya bilang, itu saya tanda tangan tapi setelah direview BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Gamawan di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Hari ini Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.
Gamawan pun pernah diperiksa dalam perkara ini pada Selasa (8/1/2019).
Baca: MenPan RB Tjahjo Kumolo Kritik Lulusan IPDN: Maunya Kerja di DKI Jakarta, Gajinya 28 Juta
Saat itu, KPK mencecar Gamawan soal peran dan posisinya terkait proyek pembangunan tersebut.
Hal ini lantaran saat proyek tersebut bergulir, Gamawan masih menjabat sebagai Mendagri.
"Penyidik mendalami peran saksi dalam posisi sebagai Mendagri saat itu dalam pengadaan proyek pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau," ujar Febri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).
Peran dan posisi Gamawan dalam proyek-proyek pembangunan kampus IPDN di sejumlah daerah dirasa penting.
Baca: Respons Lukman Hakim Saifuddin Setelah Jalani Pemeriksaan di KPK Selama 9 Jam
Hal ini lantaran terdapat setidaknya empat proyek pembangunan kampus IPDN di sejumlah daerah yang diduga dikorupsi Dudy Jocom dengan nilai proyek lebih dari Rp 100 miliar.
Sementara berdasar aturan, proyek pengadaan dengan nilai lebih dari Rp100 miliar membutuhkan persetujuan dari menteri.