Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Kelas Jadi Nomor Dua Formasi Jabatan Terfavorit CPNS 2019, Ini Kisi-kisi SKB dan Latihan Soal

Jadi nomor dua terfavorite di CPNS 2019 per minggu (17/11/2019). berikut adalah kisi-kisi SKB dan Latihan soalnya.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
zoom-in Guru Kelas Jadi Nomor Dua Formasi Jabatan Terfavorit CPNS 2019, Ini Kisi-kisi SKB dan Latihan Soal
nur ichsan/warta kota/nur ichsan
PANCASILA - Sri Mulyati, guru kelas 5 SD Negeri Tanahtinggi 1, Kota Tangerang, sedang menyampaikan materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, tentang proses lahirnya Pancasila, Rabu (1/6). Pemerintah berencana menjadikan Hari Lahirnya Pancasila sebagai hari libur nasional. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

Peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memenuhi passing grade dan peringkatnya masuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan formasi jabatan yang dilamar.

Berikut kisi-kisi tes SKB CPNS 2019 menurut PermenPAN RB Nomor 23 Tahun 2019 :

Materi SKB

1) Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;

2) Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;

3) Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes
kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes;

4) Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalam
pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

Baca: Kisi-kisi Lengkap Seleksi Kompetensi Dasar/SKD CPNS 2019, Simak di Sini!

Baca: Contoh Surat Lamaran dan Pernyataan CPNS 2019 Kemendikbud untuk Lulusan SMK, D3 dan S1

BERITA TERKAIT

Pelaksanaan SKB

1) Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;

2) Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengan sistem CAT setelah mendapat persetujuan dari Menteri;

3) Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes lain, sebagaimana dimaksud dalam huruf a
angka 3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri;

4) Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri
dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;

5) Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;

6) Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas