Guru Kelas Jadi Nomor Dua Formasi Jabatan Terfavorit CPNS 2019, Ini Kisi-kisi SKB dan Latihan Soal
Jadi nomor dua terfavorite di CPNS 2019 per minggu (17/11/2019). berikut adalah kisi-kisi SKB dan Latihan soalnya.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
Peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memenuhi passing grade dan peringkatnya masuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan formasi jabatan yang dilamar.
Berikut kisi-kisi tes SKB CPNS 2019 menurut PermenPAN RB Nomor 23 Tahun 2019 :
Materi SKB
1) Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;
2) Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;
3) Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes
kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes;
4) Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalam
pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
Baca: Kisi-kisi Lengkap Seleksi Kompetensi Dasar/SKD CPNS 2019, Simak di Sini!
Baca: Contoh Surat Lamaran dan Pernyataan CPNS 2019 Kemendikbud untuk Lulusan SMK, D3 dan S1
Pelaksanaan SKB
1) Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
2) Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengan sistem CAT setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
3) Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes lain, sebagaimana dimaksud dalam huruf a
angka 3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
4) Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri
dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
5) Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;
6) Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;