Jubir Presiden Ralat Pernyataan Soal Keharusan Ahok Mundur dari Partai Jika Pimpin BUMN
Fadjroel Rachman, meralat pernyataannya soal keharusan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mundur dari partai politik bila menjadi pimpinan BUMN.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, meralat pernyataannya soal keharusan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mundur dari partai politik bila menjadi pimpinan BUMN.
Sebelumnya, Fadjroel menyebut Ahok harus mundur dari PDIP bila menjabat sebagai bos BUMN.
Melansir Kompas.com, Fadjroel mengakui pernyataannya beberapa saat lalu keliru.
Menurutnya, Ahok tidak harus mundur karena di PDIP bukanlah pengurus, melainkan statusnya hanya sebagai kader.
"Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif," kata Fadjroel kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
Fadjroel mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015.
Ia mengaku baru menyadari aturan tersebut tak mengharuskan kader parpol untuk mundur setelah berbicara dengan Menteri BUMN Erick Thohir.
"Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri, kader tidak masalah," ujarnya.
Penyataan Ahok
Sebelumnya, Ahok telah mengungkapkan menolak mundur dari PDIP meski nantinya bergabung di BUMN.
Ia mengungkapkan tidak akan mundur karena dirinya bukanlah pengurus partai maupun anggota dewan.
"Ya kalau secara peraturan, yang tidak boleh itu pengurus partai atau anggota dewan, saya kan hanya kader," ucapnya dikutip pemberitaan Kompas TV, Kamis (14/11/2019).
Ia menyebut jika peraturan tidak melarang harus mundur dari keanggotaan partai, maka dirinya tetap anggota partai.
"Emang PDI partai terlarang, enggak kan. Kalau peraturannya enggak ya saya tetap anggota partai," ucapnya.