KPK Ajukan Kasasi Kasus Sofyan Basir, Pakar: Perkuat di 'Mens Rea'
"Jangan jadi preseden, meski ada pihak yang ikut serta namun karena tidak ditemukan ada kickback tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban hukum,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir atas perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Peneliti dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mendukung langkah KPK melayangkan kasasi.
"Keputusan KPK untuk kasasi adalah putusan yang terbaik," ujar pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Senin (18/11/2019).
Baca: Nyaris Tak Ada yang Bela Sukmawati, Putri Proklamator Soekarno, Tante Puan Maharani, Ini Respon PBNU
Dia berharap kasus Sofyan Basir jangan menjadi preseden di masa mendatang dalam kasus hukum di negeri ini.
"Jangan jadi preseden, meski ada pihak yang ikut serta namun karena tidak ditemukan ada kickback tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban hukum," jelas Erwin Natosmal.
Ia pun memberikan masukan kepada KPK untuk menghadapi kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut dia, KPK perlu menekankan soal mens rea (niat jahat) pelaku yang mengetahui secara sadar implikasi tindakannya yang membantu para pelaku lainnya.
"Tanpa penekan terhadap mens rea, sulit kasasi akan diterima," tegas Erwin Natosmal.
KPK Sudah Ajukan Kasasi
KPK telah mengajukan kasasi terhadap lurusnya Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir atas perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Kasasi tersebut diajukan KPK kepada Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (15/11/2019) kemarin.
"Kasasi terhadap putusan tingkat pertama SB (Sofyan Basir) telah kami ajukan Jumat kemarin. Berikutnya, memori Kasasi akan disampaikan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak pernyataan resmi Kasasi tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
Kasasi ini diajukan lantaran Jaksa KPK mengidentifikasi titik-titik lemah dalam putusan tersebut. KPK berpandangan putusan terhadap Sofyan Basir bukan bebas murni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.