Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ajukan Kasasi Kasus Sofyan Basir, Pakar: Perkuat di 'Mens Rea'

"Jangan jadi preseden, meski ada pihak yang ikut serta namun karena tidak ditemukan ada kickback tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban hukum,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Ajukan Kasasi Kasus Sofyan Basir, Pakar: Perkuat di 'Mens Rea'
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 

"Ini argumentasi awal yang akan kami sampaikan di memori kasasi nanti," kata Febri.

Dalam putusannya, Majelis Hakim membebaskan Sofyan Basir lantaran dinilai tidak mengetahui suap yang terjadi antara mantan anggota Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau 1.

Jika pertimbangannya tidak mengetahui terjadinya suap, seharusnya putusan Majelis Hakim adalah lepas dan bukan bebas.

KPK sendiri meyakini bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan membuktikan dakwaan Sofyan Basir. Namun, bukti-bukti tersebut dinilai KPK tidak dipertimbangkan Majelis Hakim hingga memutus bebas Sofyan Basir.

"KPK menilai, jika fakta dan bukti di sidang seluruhnya dipertimbangkan, maka seharusnya dakwaan terbukti," kata Febri.

Bukti-bukti yang diyakini KPK membuktikan dakwaan Sofyan Basir di antaranya, kesaksian Johanes Kotjo di persidangan yang menyatakan tanpa bantuan Sofyan Basir maka keinginannya untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 tidak akan terlaksana.

Sofyan diyakini KPK berperan mempertemukan Eni M Saragih dan Johanes Kotjo dengan Direktur Pengadan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso. Tak hanya itu, Sofyan juga hadir dalam sejumlah pertemuan untuk membahas pembangunan proyek PLTU Riau-1.

Berita Rekomendasi

Pertemuan ini dilakukan di kantor, rumahnya. Kemudian Sofyan juga meminta pada Direktur Perencanaan PT PLN sebagai jawaban dari permintaan Eni M Saragih dan Johanes B Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 tetap dicantumkan dalam RUPTL PT PLN 2017-2026.

Sofyan juga menandatangani Power Purchasement Agreement (PPA) proyek pada 29 September 2017 sebelum semua prosedur dilalui dan hal tersebut dilakukan tanpa membahas dengan Direksi PLN lainnya (PPA secara resmi tertanggal 6 Oktober 2017). 

Selain itu, saat PPA ditandatangani belum dimasukan proposal penawaran anak perusahaan, belum ada penandatanganan LoI (Loi) belum dilakukan persetujuan dan evaluasi dan negosiasi harga jual-beli listrik antara PLN dengan anak perusahaan atau afiliasi lainnya. 

Tak hanya itu, saat menjadi saksi dalam perkara Eni Saragih, Sofyan menyatakan diberitahu Eni bahwa mengawal perusahaan Kotjo dalam rangka menggalang dana untuk partai. Meskipun BAP itu telah diubah oleh Sofyan sendiri.

Kemudian majelis hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan Eni M Saragih yang menyatakan ia memberitahu Sofyan bahwa ditugaskan untuk mengawal perusahaan Kotjo guna mencari dana untuk parpol.

Untuk memperkuat argumentasinya, dalam memori kasasi yang diajukan ke MA, KPK bakal menyertakan bukti berupa rekam sidang untuk menunjukkan bagian-bagian yang sudah terungkap di persidangan namun belum dipertimbangkan.

"Kami harap, di MA nanti fakta-fakta tersebut dipertimbangkan secara detail untuk mencari kebenaran materil," kata Febri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas