KPK Ajukan Kasasi Kasus Sofyan Basir, Pakar: Perkuat di 'Mens Rea'
"Jangan jadi preseden, meski ada pihak yang ikut serta namun karena tidak ditemukan ada kickback tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban hukum,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir atas perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek PLTU MT Riau-1.
Majelis Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Sofyan Basir dikeluarkan dari tahanan KPK. Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Sofyan dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.
Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini. Majelis Hakim pun menetapkan barang bukti yang disita dari Sofyan untuk dikembalikan.