Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Rilis 2104 Formasi CPNS 2019, Cek Persyaratanya

Mahkamah Agung merilis sejumlah kebutuhan dalam seleksi CPNS 2019. Terdapat 2104 formasi yang disediakan

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Mahkamah Agung Rilis 2104 Formasi CPNS 2019, Cek Persyaratanya
mahkamahagung.go.id
Mahkamah Agung Rilis 2104 Formasi dalam CPNS 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretariat Mahkamah Agung (MA) telah merilis sejumlah informasi terkait seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Melalui laman resminya mahkamahagung.go.id dan laman Twitter @CPNS_MA_RI, Mahkamah Agung merilis sejumlah formasi dan kebutuhan terkait seleksi CPNS 2019.

Total ada 2104 formasi  yang dibuka oleh Mahkamah Agung.

Informasi terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Mahkamah Agung tertuang dalam surat Nomor : 01 / Pansel - CPNS / MA / 11/2019 tentang diberikanya kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, pria dan wanita untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Untuk mendaftar dalam proses seleksi CPNS 2019, masyarakat dapat mengakses website sscasn.bkn.go.id.

Bagi anda yang ingin mendaftar sebagai CPNS 2019 di lingkungan Mahkamah Agung, inilah Persyaratan dan Dokumen yang diperlukan 

PERSYARATAN

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pacasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Memiliki karkateristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik

3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI

4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak hormat sebgaia karyawan swasta

7. Tidak bekerdudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah

8. Tidak menjadi anggota atau penggurus partai politik atau terlibat politik praktis.

9. Memeliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Suraat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir

12. Bersedia ditempatkan dise;uruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

13. Pelamar merupakan lulusan :
a. Jenis Formasi Umum, Formasi Khusus (Disabilitas dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat)

1) Sarjana/S-1, Diploma IV dan Diploma III yang berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima) skala 4.00

2)Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, Sarjana/S-1, Diploma IV dan Diploma III dari perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima) skala 4.0

b. Jenis Formasi Khusus Cumlaude

1) Sarjana/S-1 yang berasal dari peguruan Tinggi Negeri yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusanya setara "Dengan Pujian/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama

2)Sarjana/S-1 yang berasal dari perguruan Tinggi Dalam Negeri yang berasal Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Kementerian Agama pada saat kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata "Dengan Pujian"/Cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai.

14. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bilan 0 hari pada saat melamar

15. Bersedia mengabdi pada Mahkamah Agung dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10(sepuluh) tahun sejak TMT PNS

DOKUMEN PERSYARATAN

Pelamar wajib mengunggah persyaratan scan dokumen asli dan berwarna (tidak hitam putih) pada laman sscasn.bkn.go.id serta memastikan seluruh dokumen yang diunggah dapat dibuka )file tidak rusak dan terbaca jelas) dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pelamar jenis formasi umum dengan kualfikasi pendidikan Sarjana/S-1, Diploma IV dan Diploma III

a. Dokumen persyaratan terdiri dari :
1) Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp.6000 , ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada https://mahkamahagung.go.id dan atau laman http://cpns.mahkamahagung.go.id

2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.

3. Dokumen kelulusan pendidikan digabungkang dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:

a) Ijazah asli sesuai ddengan jabatan yang dilamar

b) Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau dari Kementeriaan Agama, bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri.

c) Surat Akreditasi dan atau surat keterangan akrditasi dari perguruan tinggi atau cetakan tangkapan layar ( screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya pada saat kelulusan.

4) Transkrip nilai asli dengan IPK minimal 2.75 skala 4.0

5) Surat Pernyataan bermaterai Rp.6000 , ditandatangani dengan pena berwarna hitam. Format dapat diunduh pada https://mahkamahagung.go.id dan atau laman http://cpns.mahkamahagung.go.id dan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitasnya. Semua dokumen dijadikan dalam satu file pdf.

b. Pelamar Penyandang Disabilitas wajib melakukan verifikasi disabilitas di Kantor Pengadilan setempat yang terdekat dengan domisili peserta.

2. Pelamar Jenis Formasi "Dengan Pujian/Cumlaude dengan kualfikasi pendidikan Sarjana/S-1

1) Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp.6000 , ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada https://mahkamahagung.go.id dan atau laman http://cpns.mahkamahagung.go.id

2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.

3)Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari :

a) Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar yang mencamtumkan keterangan lulus "Dengan Pujian"/Cumlaude

b) Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau dari Kementeriaan Agama, bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri.

c) Surat Akreditasi dan atau surat keterangan akrditasi dari perguruan tinggi atau cetakan tangkapan layar ( screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) bagi lulusan Perguruan Tinggi dalam Negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya yang menyatakan Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dalam dan Program Studi Terakreditasi A/unggul.

4) Transkrip Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri sedangkan lulusan perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat keterangan (asli) yang menyatakan predikat kelulusanya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama.

5) Surat pernyataan bermaterai Rp.6000 , ditandatangani dengan pena berwarna hitam. Format dapat diunduh pada https://mahkamahagung.go.id dan atau laman http://cpns.mahkamahagung.go.id dan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitasnya. Semua dokumen dijadikan dalam satu file pdf.

b. Bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri pada ijazah atau transkrip nilai IPK wajib memuat keterangan atau tulisan cumlaude atau dengan pujian, jika pada ijazah atau transkrip nilai tidak memuat keterangan atau tulisan cumlaude atau dengan pujian maka wajib mencantumkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan atau Pembantu Dekan bahwa bersangkutan lulus dengan pujian atau cumlaude.

c. Pelamar Penyang Disabilitas wajib melakukan verifikasi dusabilitas di Kantor Pengadilan setempat yang terdekat dengan domisili peserta.

3. Pelamar Jenis Formasi Penyandang Disabilitas dengan Kualifikasi Pendidikan Sarjana/S-1 dan Diploma III

1) Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp.6000 , ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada https://mahkamahagung.go.id dan atau laman http://cpns.mahkamahagung.go.id 

2). Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.

2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.

3) Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari :

a) Ijazah asli sesuai ddengan jabatan yang dilamar

b) Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau dari Kementeriaan Agama, bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri.

c) Surat Akreditasi dan atau surat keterangan akrditasi dari perguruan tinggi atau cetakan tangkapan layar ( screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya pada saat kelulusan.

4) Transkrip nilai asli dengan IPK minimal 2.75 skala 4.0

5) Surat Pernyataan bermaterai Rp.6000 , ditandatangani dengan pena berwarna hitam. Format dapat diunduh pada https://mahkamahagung.go.id dan atau laman http://cpns.mahkamahagung.go.id dan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitasnya. Semua dokumen dijadikan dalam satu file pdf.

4. Pelamar Jenis Formasi Putra/Putri Papua Barat dengan kualifikasi Pendidikan Sarjana/S-1
Dokumen perysaratan terdiri dari :

1) Dokumen persyaratan terdiri dari :

1) Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp.6000 , ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada https://mahkamahagung.go.id dan atau laman http://cpns.mahkamahagung.go.id

2). Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.

3)Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari :

a) Ijazah asli sesuai ddengan jabatan yang dilamar

b) Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau dari Kementeriaan Agama, bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri.

c) Surat Akreditasi dan atau surat keterangan akrditasi dari perguruan tinggi atau cetakan tangkapan layar ( screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya pada saat kelulusan.

4) Transkrip nilai asli dengan IPK minimal 2.75 skala 4.0

5) Surat Pernyataan bermaterai Rp.6000 , ditandatangani dengan pena berwarna hitam. Format dapat diunduh pada https://mahkamahagung.go.id dan atau laman http://cpns.mahkamahagung.go.id dan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitasnya. Semua dokumen dijadikan dalam satu file pdf.

5.Verifikasi peserta penyandang disabilitas (Formasi Umum dan Formasi Khusus):

1). Peserta dengan status penyandang disabilitas wajib hadir di kantor pengadilan setempat sesuai dengan domisili pendaftar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan tingkat disabilitasnya pada tanggal 14-28 November 2019 pada jam kerja, dengan membawa KTP, kartu registrasi online dari SSCASN dan Asli Surat Keterangan disabilitas fisik yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas

2). Untuk mengetahui alamat kantor pengadilan terdekat, dapat mengakses laman mahkamahagung.go.id

3). Pendaftaran online dan unggah dilakukan mulai tanggal 14-28 November 2019 melalui portal sscasn.bkn.go.id

6. Pendaftaran omline dan unggah dokumen dilakukan mulai tanggal 14 - 28 November 2019 melalui portal sscasn.bkn.go.id

7. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui portal sscasn.bkn.go.id

Dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, Sekretariat Mahkamah Agung mengimbau agar para pendaftar tidak tergiur atas berbagai tawaran yang menjanjikan kelolosan dalam CPNS 2019. 

Seleksi CPNS 2019 tidak dipungut biaya dan segala informasi resmi terkait CPNS 2019 hanya dikeluarkan melalui website BKN.go.id, sscasn.bkn.go.id atau https://www.mahkamahagung.go.id/

(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas