Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Narapidana Tidak Boleh Maju Pilkada, Tito Karnavian: Berarti Kita Kembali pada Teori Kuno

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan polemik bisa tidaknya mantan narapidana menjadi kepala daerah sangat bergantung pada rakyat.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Narapidana Tidak Boleh Maju Pilkada, Tito Karnavian: Berarti Kita Kembali pada Teori Kuno
Rina Ayu/Tribunnews.com
Mendagri Tito Karnavian di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan polemik bisa tidaknya mantan narapidana menjadi kepala daerah sangat bergantung pada rakyat.

Hanya saja menurut Tito apabila narapidana tidak boleh menjadi kepala daerah, maka Indonesia menerapkan teori kuno dalam sistem pemidanaan.

"Sekarang menyangkut narapidana apakah dapat menjabat a atau b dan seterusnya, terserah kepada rakyat mau pilih mana? mau pilih teori pembalasan atau memilih teori rehabilitasi, kalau memilih pembalasan ya balas saja, termasuk dia engga boleh ngapa-ngapain, berarti kita kembali pada teori kuno," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (18/11/2019).

Baca: Nyaris Tak Ada yang Bela Sukmawati, Putri Proklamator Soekarno, Tante Puan Maharani, Ini Respon PBNU

Menurut Tito konsep pemidanaan pada awalnya merupakan praktek teori pembalasan.

Orang yang berbuat jahat maka dia harus dibalas dengan cara dikekang kebebasannya yaitu masuk penjara, bahkan sampai hukuman mati atau dibunuh.

"Maka penjara itu disebut dengan prison tempat mengekang orang," katanya.

Berita Rekomendasi

Dalam perkembangannya menurut mantan Kapolri tersebut, teori kriminologi mulai berubah.

Hukum memerangi kejahatannya, bukan orang yang berbuat kejahatan.

Baca: Tito Bantah Usulkan Pilkada Tidak Langsung

"Jadi orang itu dianggap kalau berbuat salah itu dianggap orang yang menyimpang, orang yang menyimpang ini harus dikoreksi direhabilitasi, maka lihat penjara di negara demokrasi bukan lagi disebut dengan prison tapi correction, kita pun menyebutnya bukan dengan penjara Cipinang tapi lembaga pemasyarakatan," katanya.

Dalam teori baru atau teori rehabilitas, apabila narapidana telah selesai menjalani hukumannya, maka ia sudah terkoreksi.

Baca: Cegah Kecelakaan, Kemenhub Batasi Area Operasi Skuter Listrik, GrabWheels

Sehingga sangat bergantungmasyarakat apakahorang yang sudah terkoreksi tersebut bisa kembali mengabdi kepada negara atau tidak.

"Kalau dia terkoreksi apakah dia tidak diberikan kesempatan kembali memperbaiki dirinya untuk mengabdikan dirinya pada masyarakat, silahkan masyarakat menilai," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas