Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Siapkan Surat Edaran untuk Kepala Daerah Terkait 'Desa Fiktif'

Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian tengah menyiapkan surat edaran yang ditujukan kepada bupati dan wali kota seluruh Indonesia.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mendagri Siapkan Surat Edaran untuk Kepala Daerah Terkait 'Desa Fiktif'
Rina Ayu/Tribunnews.com
Mendagri Tito Karnavian di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian tengah menyiapkan surat edaran yang ditujukan kepada bupati dan wali kota seluruh Indonesia.

Surat edaran itu menginstruksikan kepada para kepala daerah untuk menata desa secara menyeluruh.

Hal ini menyusul hasil investigasi kemendagri terhadap sejumlah desa di Konawe, Sulawesi Tenggara, yang disebut-sebut sebagai desa fiktif.

"Kami saat ini sudah menyiapkan surat edaran mendagri kepada seluruh bupati yang memang menangani desa, kita akan cek kembali terkait dengan desa-desa yang ada di daerahnya masing-masing," kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Nata Irawan, di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri bakal meminta kepala daerah menginventarisasi permasalahan yang ada di desa mereka.

Namun, khusus kepada Bupati Konawe, Kemendagri telah meminta adanya evaluasi peraturan daerah (perda) mengenai pembentukan dan pendefinitifan desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe.

Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 7 Tahun 2011.

BERITA TERKAIT

Perda yang menjadi landasan hukum pembentukan desa-desa di Konawe itu dinilai cacat hukum, lantaran dibentuk tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

"Saya minta kepada Bupati Konawe, kebetulan beliau hadir di sini bersama Pak Gubernur, dan saya juya sudah minta izin mendagri bahwa perda tersebut harus dilakukan evaluasi," kata Nata.

Tidak hanya itu, Kemendagri juga akan meminta adanya penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota serta Kecamatan, yang tugas dan fungsinya adalah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kemendagri, lanjut Nata, akan melakukan peningkatan kapasitas aparatur desa secara khusus dan terus menerus.

Selain itu, Kemendagri akan mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta stakeholder terkait yang berhubungan dengan pembinaan desa.

"Jadi tidak mungkin satu kementerian berjalan sendiri tanpa berkoordinasi satu dengan yang lainnya. Oleh karenanya kita tetap menjaga supaya dana desa itu betul-betul bermanfaat buat masyarakat di desa itu sendiri," ujar Nata.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas