Pelapor Sukmawati:Tersinggung Nabi Muhammad Dibandingkan dengan Soekarno
Hal itu dilakukannya karena tersinggung atas pernyataan Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad dan Soekarno.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irvan Noviandana, pria asal Bandung, Jawa Barat, melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.
Hal itu dilakukannya karena tersinggung atas pernyataan Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dan Soekarno.
Irvan mengatakan, mulanya ia mengetahui kabar tentang Sukmawati melalui sebuah pemberitaan berjudul 'Sukmawati Membandingkan Masa Nabi Muhammad dengan Soekarno.'
Kemudian dia menemukan sejumlah penggalan video Sukmawati serta video lengkap yang berdurasi sekira 30 menit di YouTube.
"Begitu kita lihat, kita simak semuanya, memang pertanyaannya sebenarnya banyak sekali. Bukan hanya tentang Nabi tapi dia juga membandingkan Al-Qur'an dengan Pancasila," ujar Irvan saat ditemui di Polda Metro Jaya Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Baca: Sukmawati Kembali Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama
Baca: Ustaz Felix Siauw Tanggapi Soal Sukmawati Bandingkan Nabi dengan Soekarno: Pertanyaannya Tidak Etis
Baca: Sukmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama
Atas pernyataan Sukmawati yang dilihat Irvan dalam video tersebut, pria asal Bandung ini mengaku sangat tersinggung.
Irvan mengatakan apa yang telah diperbuat Sukmawati merupakan bentuk penistaan agama.
Menurutnya, sebagai seorang muslim, pertanyaan tersebut dinilai merendahkan Nabi Muhammad yang menjadi junjungan Irvan sejak lahir.
"Saya secara pribadi sebagai seorang muslim merasa Nabi saya, junjungan saya, yang mengenalkan saya kepada Allah itu direndahkan. Karena itu saya melaporkan sebagai pribadi muslim yang sangat tersinggung atas pernyataan beliau," ujar Irvan.
Caption: Irvan Noviandana, pria asal Bandung, Jawa Barat, yang melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.