Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Motor Baim Wong Tertangkap, Keluarga Tersangka: Berapakali Dia Tipu Orang

Pencuri motor Baim Wong yakni Muamar Rizky tertangkap, sosok Rizky telah dikenal di keluarganya sebagai seorang penipu.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Daryono
zoom-in Pencuri Motor Baim Wong Tertangkap, Keluarga Tersangka: Berapakali Dia Tipu Orang
Sosok Kolase/ Kompas.com Andika Aditia
Baim Wong akhirnya memilih memenjarakan Rizky, mantan satpamnya 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu Baim Wong mengalami kejadian yang tidak mengenakan.

Dua motor Baim raib ditangan anak buahnya.

Hal ini terjadi lantaran Baim terlalu percaya dengan tersangka yakni Muamar Rizky (27) yang merupakan seorang satpam baru di rumahnya.

Keluarga Rizky yang berada di Jonggol menguak fakta mengejutkan.

Sosok Rizky telah dikenal di keluarganya sebagai seorang penipu dengan banyak alasan.

"Dia (Rizky) udah berapa kali nipu orang, bilang kakinya sakit, kakinya patah, kakinya digips. Memang kayak gitu, ngebohong mulu," ujar satu diantara keluarga Rizky yang dikutip dari Kompas.com (18/11/2019).

Baim Wong tak berhenti melihat Rizky saat di konferensi pers.
Baim Wong tak berhenti melihat Rizky saat di konferensi pers. (Youtube channel Warta Kota Production)

Tak hanya dengan orang asing bahkan menurut keluarganya, Rizky juga pernah menipu ponakannya sendiri.

Berita Rekomendasi

Rizky sempat menggadaikan ponsel ponakannya.

Ia juga pernah menipu preman di daerah rumahnya yakni Jonggol.

Sebelumnya diketahui kalau Rizky merupakan mantan seorang preman.

Ia mengaku setelah menonton kanal YouTube Baim Paula membuatnya bertaubat dan tidak ingin lagi menjadi preman.

Mendengar pengakuan Rizky, Baim pun memberikan kesempatan Rizky untuk berubah dengan mempekerjakannya sebagai satpam.

"Kalau menurut saya si ketika orang mau berubah tidak ada salahnya kita melihat perubahan itu, dan tidak ada salahnya ketika preman di terima kerja namun masalahnya kalau memang dia mau berubah," ujar Baim yang dilansir dari kanal YouTube Baim Paula (18/11/2019).

Namun sayang, kepercayaan baim disalah artikan oleh tersangka Rizky.

Baru bekerja dua bulan di rumah Baim, Rizky sudah berani mencuri dua motor Baim.

Setelah mencuri, Rizky menghilang dan tak ada kabar.

Suami Paula awalnya hanya mempertanyakan motornya melalui kanal Youtubenya.

Baim pun mencoba untuk melakukan itikad baik terhadap tersangka.

"Awalnya si saya mempertanyakan ini kemana ya motornya, dan saya mau ada itikad baik dari dia," ujar Baim

Baim mengaku, Rizky sempat menghubunginya melalui Whatsapp dan mengatakan ingin bertemu dengannya pada tanggal 11 November 2019.

Namun hingga 13 November 2019 tak ada kabar dari Rizky.

Baim pun mantap melaporkan Rizky ke Polisi.

"Tapi dia memang pernah whatsapp mau ketemu 11 November saya tunggu hingga tanggal 13, dia nggak datang jadi saya lapor polisi," imbuh Baim.

Pada akhirnya tersangka berhasil diringkus pihak kepolisian di daerah Jonggol.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Metro Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta.

Muamar Rizky (27) pencuri sepeda motor milik Baim Wong tak banyak berkata ketika dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (17/11/2019).
Muamar Rizky (27) pencuri sepeda motor milik Baim Wong tak banyak berkata ketika dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (17/11/2019). (Warta Kota/ Feryanto Hadi)

"Akhirnya Rizky bisa kami amankan tanpa perlawanan di kos-kosan temannya di daerah Jonggol," ungkap Indra di kutip dari Kompas.com.

Polisi mengungkap kalau 1 satu sepeda motor telah dijual dan satunya lagi dalam keadaan rusak.

Setelah tertangkap tersangka meminta maaf kepada semua pihak yang telah ditipu olehnya dengan terbata-bata.

"Saya mau minta maaf sama Mas Baim sama semua orang di rumah Mas Baim, sama Nenek Iro, saya menyesal dan saya khilaf," ujar Rizky.

Atas pencurian motor milik Baim, Rizky terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 Tentang Tindak Pidana Pencurian.

Atas tindak kriminal tersebut, pelaku dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Rintan Puspita Sari/Andika Aditia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas