Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengemudi yang Tabrak Pengendara Skuter Listrik hingga Tewas Akhirnya Ditahan Polisi

Kepolisian akhirnya menahan pengemudi Toyota Camry berinisial DH yang menabrak sekelompok pengendara skuter listrik GrabWheel.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengemudi yang Tabrak Pengendara Skuter Listrik hingga Tewas Akhirnya Ditahan Polisi
Lusius Genik
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono di Ditreskrimum PMJ Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kepolisian akhirnya menahan pengemudi Toyota Camry berinisial DH yang menabrak sekelompok pengendara skuter listrik GrabWheel.

Dua orang tewas dalam kecelakaan di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat tersebut.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan, polisi memutuskan menahan DH setelah melakukan gelar perkara pada Senin (18/11/2019).

Baca: Nyaris Tak Ada yang Bela Sukmawati, Putri Proklamator Soekarno, Tante Puan Maharani, Ini Respon PBNU

Penyidik sudah memeriksa delapan saksi yang mengetahui peristiwa kecelakaan tersebut.

"Gelar perkara dilakukan hari ini mulai pukul 08.00 sampai 11.30. Yang bersangkutan (DH) memenuhi melanggar unsur pidana, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan," ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Baca: Pengguna GrabWheels akan Kena Denda Rp 300 Ribu Jika Melanggar Aturan

Baca: Tersangka Tabrakan Maut GrabWheels Tak Ditahan, Korban Lapor ke Komisi Kepolisian Nasional

DH dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar Gatot.

Berita Rekomendasi

DH dalam keadaan mabuk ketika mengendarai mobil. Ia menabrak sekelompok pengguna skuter listrik.

Dua orang tewas, yakni Ammar dan Wisnu.

Sementara empat orang lain terluka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.

Polisi sebelumnya tidak menahan pengemudi setelah ditetapkan tersangka.

"(Tersangka) tidak (ditahan) dengan pertimbangan penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Kamis (14/11/2019).

Baca: Tersangka Kecelakaan Grabwheels Tak di Tahan, Korban Temukan Kejanggalan saat Minta Rekaman CCTV

Keputusan polisi tersebut kemudian dikritik keluarga korban.

Kakak kandung Ammar, Alan Darmasaputra kecewa dengan tindakan polisi yang tidak menahan pelaku.

Alan heran polisi tidak menahan DH lantaran sudah menabrak Ammar dan Wisnu hingga tewas dalam keadaan mabuk.

Dia berharap polisi bisa tegas menegakkan hukum dan menahan DH.

"Sudah tersangka, membunuh dua orang, mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Lalu belum ditahan, aneh," ujar Alan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tahan Pengemudi Mabuk yang Tabrak Pengendara Skuter Listrik hingga Tewas"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas