705 Formasi Dibutuhkan Kementerian LHK, Lulusan SMK Bisa Ikut Daftar, Ketahui Persyaratannya
Kementerian LHK telah merilis sejumlah formasi dalam CPNS 2019. Terdapat 705 formasi yang dibutuhkan,ketahui persyaratannya
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) telah merilis sejumlah informasi terkait seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Melalui laman resminya http://ropeg.menlhk.go.id/ dan laman Twitter @KementerianLHK merilis sejumlah formasi dan kebutuhan terkait seleksi CPNS 2019.
Total ada 705 formasi yang dibuka oleh Kementerian LHK.
Informasi terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian LHK tertuang dalam surat Nomor : PG.1/SETJEN/ROPEG/pe6.o/11/2019 tentang diberikanya kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, pria dan wanita untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Bagi anda yang ingin mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian LHK, berikut persyaratan yang dibutuhkan.
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
3. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD maupun sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
8. Bebas dari narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
Persyaratan Khusus
1. Persyaratan Usia :
a. Lulusan SMK dan DIII, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun pada saat melamar
b. Lulusan S1 dan S2, minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
c. Khusus pelamar formasi Penyandang Disabilitas berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
d. Penetapan waktu pendaftaran ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2. Persyaratan nilai
a. Lulusan DIII dan S1, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4 (empat)
b. Lulusan S2, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50 (tiga koma lima nol) dari skala 4 (empat)
c. Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan, nilai rata-rata yang tercantum dalam daftar/transkrip nilai (bukan nilai Ujian Nasional) minimal 7 (tujuh).
3. Pelamar formasi Cumlaude merupakan pelamar lulusan terbaik ( Cumlaude /dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus Cumlaude /dengan pujian pada ijazah/transkrip/dokumen keterangan lain
4. Pelamar formasi Penyandang Disabilitas, Putra / Putri Papua dan Papua Barat serta Formasi Umum dengan syarat pendidikan lulusan dari Sekolah Menengah Kejuruan yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan
5. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri, harus melampirkan dokumen bukti Penyetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (sebagai pengganti Akreditasi dari BAN-PT) disertai dengan konversi IPK ke dalam skala 4 (empat) dan khusus formasi Cumlaude melampirkan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan Cuml aude
6. Khusus pelamar pada formasi jabatan Bidan memiliki persyaratan tambahan yaitu harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
7. Khusus pelamar pada formasi jabatan Polisi Kehutanan memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:
a. Memiliki tinggi badan minimal 165 cm (untuk laki-laki) dan 160 cm (untuk perempuan) dengan Indek Massa Tubuh (IMT) ideal
b. Tidak buta warna, tidak berkaca mata (minus/plus) dan tidak cacat badan yang dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter pemerintah dan disampaikan pada saat pelaksanaan tes kesamaptaan; dan
c. Tidak pernah mengalami patah tulang yang dibuktikan dengan hasil rontgen seluruh badan dan disampaikan pada saat peserta mengikuti pemberkasan/dinyatakan lulus seleksi.
8. Khusus pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar disampaikan pada saat pendaftaran. Bagi yang bersangkutan tidak diperlukan mengikuti SKB dan diberikan nilai SKB maksimal.
Untuk mengetahui rincian jabatan formasi dan kualifikasi pendidikan Kementerian LHK silahkan, klik disini
Dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, Kementerian LHK mengimbau agar para pendaftar tidak tergiur atas berbagai tawaran yang menjanjikan kelolosan dalam CPNS 2019.
Seleksi CPNS 2019 tidak dipungut biaya dan segala informasi resmi terkait CPNS 2019 hanya dikeluarkan melalui website BKN.go.id, sscasn.bkn.go.id atau http://ropeg.menlhk.go.id
(Tribunews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.