Alissa Wahid Beberkan Materi Untuk Calon Pengantin yang Ikut Program Sertifikasi Perkawinan
Alissa Wahid membeberkan materi yang akan diberikan kepada calon pengantin pada program sertifikasi perkawinan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim pedoman bimbingan perkawinan calon pengantin (Bimwin catin) dari Kementerian Agama, Alissa Wahid membeberkan materi yang akan diberikan kepada calon pengantin pada program sertifikasi perkawinan.
Hal itu tersebut diungkapkan Alissa Wahid usai mengikuti audiensi sertifikasi perkawinan bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, di Kantor di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Setidaknya ada 4 materi utama yang akan diajarkan.
Baca: Kemenko PMK: Tak Miliki Sertifikat Kawin, Pasangan Calon Tetap Boleh Menikah
Di antaranya psikologi keluarga, konsep berkeluarga dari agama, kesehatan keluarga dan kesehatan reproduksi, dan keterampilan komunikasi seperti mengelola konflik, mengelola kebutuhan keuangan keluarga, dan persiapan menjadi orang tua.
Alissa Wahid menuturkan, materi pertama adalah membekali calon pengantin untuk mengelola kehidupan perkawinannya.
"Jadi diajarkan mengelola kehidupan, mengelola hubungan, bagaimana memenuhi kebutuhan bersama, bagaimana prinsip kesetaraan dan kerja sama kesalingan itu juga muncul," ujar Alissa Wahid.
Baca: Pendaftaran Dibuka Februari 2020, UIII Datangkan Tenaga Pengajar dari Luar Negeri
Kedua, komunikasi dengan pasangan.
"Sadar diri akan kebutuhannya, karakternya, sadar kebutuhan dan karakter pasangannya," kata dia.
Ketiga, mampu mengelola dirinya sendiri, mengelola emosinya, dan mengelola kebutuhannya.
Keempat mampu mengelola hubungan perkawinan.
"Jadi dengan demikian persiapan berkeluarganya jadi lebih baik," kata putri mendiang Presiden keempat RI Abdurahman Wahid tersebut.
Baca: Progran Bimbingan Pranikah bisa Cegah Pernikahan Usai Dini
Saat disinggung, untuk jangka waktu mengikuti sertifikasi perkawinan, Alissa Wahid menuturkan, masih akan dibicarakan lebih lanjut.
Menurutnya hal tersebut masih harus diseleraskan dengan bimbingan pra nikah dari agama lain.
"Jangka waktunya masih kami diskusikan lagi," ucapnya.
Kemenko PMK menegaskan, sertifikasi perkawinan merupakan program yang menyempurnakan bimbingan pra nikah milik Kementerian Agama.
Baca: Pimpinan MPR Minta Pemerintah Fokus Urus Sertifikasi Tenaga Pendidik Daripada Sertifikasi Siap Kawin
Bimbingan pra nikah sebelumnya telah banyak diselenggarakan seperti di KUA, Gereja Katolik dan Kristen, organisasi kemasyarakatan Islam seperti NU dan Muhammadiyah.
Dalam hal ini, Kemenko PMK bersama stake holder lain akan menyeragamkan modul bimbingan pra nikah.
"Akan segera kita sempurnakan modul dari berbagai dimensi tadi. Kita sederhanakan yang mudah dipahami," ujar Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono, di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).