Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Jemaah Korban First Travel Soal Aset Disita Negara: Menyakitkan, Membuat Kami Marah

Jemaah korban First Travel Asro Kamal Rokan mengaku sangat kecewa dengan keputusan yang memutuskan aset First Travel disita dan dilelang untuk negara.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Cerita Jemaah Korban First Travel Soal Aset Disita Negara: Menyakitkan, Membuat Kami Marah
Twitter Indonesia Lawyers Club @ILCtv1
Putusan MA dinilai kontroversi. Korban FIRST TRAVEL bagaikan 'tertipu' dua kali. Janji ke Mekah tinggal mimpi, uang yg dicari setengah mati,hingga kini tak kunjung kembali. Perlu ilmu ikhlas tingkat tinggi utk merelakan pergi ke Tanah Suci. 

Namun, untuk aset First Travel yang tak bergerak seperti tanah hingga bangunan, diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama.

"Kalau seperti tanah dan bangunan kan harus dihitung oleh tim apresial. Nah ini akan memakan waktu dan biaya. Disis lain anggaran kami pun cukup terbatas," kata Kosasih dikutip dari TribunnewsNogor.com.

Kejaksaan Negeri Depok telah merampas 65 unit mobil, 28 unit motor, 65 unit barang elektronik, uang senilai Rp 1,39 miliar.

87 unit properti berbentuk lahan, rumah, apartemen, sertifikat-sertifikat, hingga akta jual beli, 23 buah perhiasan dan logam mulia, 3.050 ringgit Malaysia.

1.550 dollar Singapura, 877 riyal Arab Saudi, ditambah dua polis asuransi.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menyampaikan bahwa tidak semua aset First Travel diambil oleh negara.

"Tidak seluruhnya dirampas negara, seperti ada beberapa barang bukti yang dikembalikan pada agen," jelas Abdullah dikutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Menurut Abdullah, persoalan First Travel melibatkan puluhan orang tidak hanya satu orang.

Jika yang menjadi korban hanya satu orang dan terbukti pemiliknya yang bersangkutan di persidangan, maka menurut Abdullah bisa dikembalikan ke orang tersebut.

"Sementara First Travel kan tidak ada yang dihadirkan di persidangan, ribuan itu uangku berapa, daftar lewat siapa, buktinya mana, ada tidak yang menunjukkan itu. Saksinya apa didatangkan semua, ribuan itu," kata Abdullah.

Abdullah menejelaskan, dari pengadilan tingkat pertama perwakilan korban sudah ditanyai apakah mereka siap untuk membagi itu, tapi mereka menolak.

Jika akan dibagi, pembagiannya rumit dan akan berpotensi menimbulkan masalah baru.

"Bagi wong sak mono akehe opo yo gak klenger (membagikan kepada orang segitu banyaknya apa ya tidak pusing). Kalau dibagi itu kira-kira cukup tidak, kalau tidak cukup bagaimana?" kata Abdullah.

Karenanya, menurut Abdullah negara berhak mengambil aset yang tidak jelas kepemilikannya itu.

Klik disini untuk melihat aset First Travel lainnya

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas