Cerita Jemaah Korban First Travel Soal Aset Disita Negara: Menyakitkan, Membuat Kami Marah
Jemaah korban First Travel Asro Kamal Rokan mengaku sangat kecewa dengan keputusan yang memutuskan aset First Travel disita dan dilelang untuk negara.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
"Kita menunggu kok tidak ada kepastian, pada Maret 2017, pimpinan First Travel menulis surat yang isinya adalah 'apabila anda ingin tetap dengan jadwal silahkan, tapi apabila anda ingin mengambil uang, kami akan kembalikan 100 persen, 'wah ini saya semangat'," terangnya.
Asro kemudian langsung mengirim surat balasan untuk meminta uang kembali dengan syarat peralatan yang sudah diberikan dikembalikan ke pihak First Travel.
"Saya ketika itu langsung mengirim surat buat pernyataan untuk mengambil uang kembali sampai koper dan pakaian ihram pun harus dikembalikan," terangnya.
"Ditunggu-tunggu sampai kemudian meledak kasus ini lalu Bareskrim meminta supaya calon jemaah yang tertipu membuat pernyataan, kita ikuti 'ada semanngat balik uang kita', tapi ternyata tidak," ungkap Asro.
"Dan yang lebih sakit, membuat kami marah, keputusan dari Pengadilan Negeri Depok, yang menyatakan bahwa harta dari aset First Travel disita untuk dilelang diserahkan untuk negara," ungkapnya.
Daftar Aset First Travel yang Disita Negara, Kacamata Branded hingga Perhiasan
Pengadilan memutuskan bahwa aset First Travel diambil oleh negara.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 dan diketok oleh Majelis Andi Samsan Nganro engan anggota Eddy Army dan Margono pada Januari 2019.
Dikutip dari TribunnewsBogor.com, keputusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel.
Dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengungkapkan semua barang bukti hasil penipuan yang dilakukan First Travel akan segera dilelang.
Pelelangan dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Kemudian, hasil lelangan semua barang bukti bernilai ekonomis akan diserahkan kepada negara dan tidak dikembalikan kepada korban penipuan First Travel.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, terdapat ratusan aksesoris berupa kacamata dari beragam merek.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Kosasih mengatakan untuk beberapa jenis aset First Travel seperti mobil dan yang lainnya bisa dilelang dalam waktu dekat.