Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Lengkap Aset First Travel yang Disita, Terdapat Uang Tunai Lebih dari Rp 1,5 Miliar

Aset yang disita oleh negara dari biro umrah First Travel mencapai ribuan barang. Satu di antaranya terdapat uang tunai senilai 1,5 miliar lebih.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Daftar Lengkap Aset First Travel yang Disita, Terdapat Uang Tunai Lebih dari Rp 1,5 Miliar
Twitter Indonesia Lawyers Club @ILCtv1
Putusan MA dinilai kontroversi. Korban FIRST TRAVEL bagaikan 'tertipu' dua kali. Janji ke Mekah tinggal mimpi, uang yg dicari setengah mati,hingga kini tak kunjung kembali. Perlu ilmu ikhlas tingkat tinggi utk merelakan pergi ke Tanah Suci. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan memutuskan aset First Travel yang telah disita diambil oleh negara.

Keputusan tersebut berdasarkan putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

Hakim ketua dalam putusan ini adalah Andi Samsan Nganro, Hakim anggota adalah Eddy Army dan Margono.

Serta panitera adalah Maruli Tumpal Sirait.

Dalam putusan tersebut, dijelaskan ribuan aset yang disita oleh negara.

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana (Warta Kota/adhy kelana)

Satu di antaranya adalah sejumlah uang tunai.

Uang tunai yang mencapai Rp 1.539.935.000 disita dari biro umrah First Travel.

Berita Rekomendasi

Rinciannya sebagai berikut:

1. Uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 3.265 lembar dengan total nilai Rp 326.500.000.

2. Uang tunai senilai Rp 180.810.000 dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 1.058 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 1500 lembar, dan pecahan Rp 10.000 terdapat 1 lembar.

3. Uang sejumlah Rp 201.600.000 dengan pecahan uang Rp 100.000.

4. Uang tunai senilai Rp 220.000.


5. Uang tunai sebesar Rp 200.332.000.

6. Uang tunai sebesar Rp 630.473.000.

7. Selain itu terdapat uang tunai sebesar 40 dolar Hong kong.

Aset yang disita dari First Travel dapat dilihat di sini.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah menyampaikan tidak semua aset First Travel diambil oleh negara.

"Tidak seluruhnya dirampas negara, seperti ada beberapa barang bukti yang dikembalikan pada agen," terang Abdullah, Sabtu (16/11/2019).

Menurut Abdullah, persoalan First Travel melibatkan 63 ribu jemaah.

Abdullah, Humas Mahkamah Agung
Abdullah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

Jika yang menjadi korban hanya terdapat satu dan terbukti pemiliknya yang bersangkutan pada persidangan, maka menurut Abdullah bisa dikembalikan ke orang tersebut.

Sementara kasus First Travel ini tidak ada yang dihadirkan di persidangan.

Abdullah mengatakan, dari pengadilan tingkat pertama perwakilan korban First Travel sudah ditanyai mengenai kesanggupan untuk membagi uang tersebut, namun ditolak.

Karena pembagian akan berjalan rumit dan berpotensi menimbulkan permasalahan baru.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)(Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas