Jaksa Agung Upayakan Aset First Travel Dikembalikan untuk Korban
Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan upayakan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara penipuan First Travel.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Malvyandie Haryadi
Itu merupakan hak dari jamaah korban penipuan yang harus dikembalikan.
“Kalau dari pihak kami karena itu hak jamaah itu hak masyarakat, ya harus kembalikan,” ujarnya.
Disisi lain Zainut memahami kalau gugatan yang terjadi merupakan gugatan pidana, sehingga aset yang berkaitan merupakan milik Negara.
Namun Menteri Agama berharap adanya Kebijakan untuk mengembalikan aset tersebut kepada korban penipuan First Travel.
Diketahui sebelumnya, MA telah memutuskan barang bukti yakni seluruh aset First Travel menjadi milik Negara.
Dikutip dari Kompas.com (19/11/2019), hal itu seseuai dengan putusan kasasi nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang diterbitkan oleh MA.
“Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang – barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencurian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang – barang buti tersebut dirampas untuk Negara,” bunyi putusan tersebut.
Semua aset First Travel atau barang bukti akan dilelang melalui Kejaksaan Agung Depok.
Diperkirakan aset First Travel diperkirakan mencapai miliaran.
Deretan aset tersebut terdiri dari barang – barang mewah dan branded.
Mulai dari aksesoris seperti kacamata dan ikat pinggang.
Serta beberapa mobil mewah, properti, elektronik hingga logam mulia.
Diketahui dalam kasus ini tiga terpidana telah mendekam dipenjara.
Yakni bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Dani Prabowo)