Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Upayakan Aset First Travel Dikembalikan untuk Korban

Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan upayakan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara penipuan First Travel.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Agung Upayakan Aset First Travel Dikembalikan untuk Korban
Ilham Rian Pratama
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Komisioner KPK Laode M Syarif. 

Itu merupakan hak dari jamaah korban penipuan yang harus dikembalikan.

“Kalau dari pihak kami karena itu hak jamaah itu hak masyarakat, ya harus kembalikan,” ujarnya.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (berbaju putih) di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (berbaju putih) di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Disisi lain Zainut memahami kalau gugatan yang terjadi merupakan gugatan pidana, sehingga aset yang berkaitan merupakan milik Negara.

Namun Menteri Agama berharap adanya Kebijakan untuk mengembalikan aset tersebut  kepada korban penipuan First Travel.

Diketahui sebelumnya, MA telah memutuskan barang bukti yakni seluruh aset First Travel menjadi milik Negara.

Dikutip dari Kompas.com (19/11/2019), hal itu seseuai dengan putusan kasasi nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang diterbitkan oleh MA.

“Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang – barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencurian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang – barang buti tersebut dirampas untuk Negara,” bunyi putusan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Semua aset First Travel atau barang bukti akan dilelang melalui Kejaksaan Agung Depok.

Diperkirakan aset First Travel diperkirakan mencapai miliaran.

Bos First Travel
Bos First Travel (Kolase Tribunnews)

Deretan aset tersebut terdiri dari barang – barang mewah dan branded.

Mulai dari aksesoris seperti kacamata dan ikat pinggang.

Serta beberapa mobil mewah, properti, elektronik hingga logam mulia. 


Diketahui dalam kasus ini tiga terpidana telah mendekam dipenjara.

Yakni bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Dani Prabowo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas