Komisi V DPR Segera Panggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Terkait Desa Fiktif
Komisi V DPR RI akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta penjelasan terkait desa fiktif atau desa 'siluman'.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, mengungkapkan pihaknya akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta penjelasan terkait desa fiktif atau desa 'siluman'.
Sri Mulyani merupakan orang pertama yang menyatakan ada transfer dana ke desa fiktif dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (4/11/2019).
Meskipun komisinya tak berhubungan dengan Kementerian Keuangan, tetapi Ridwan menilai persoalan dana desa merupakan isu yang menjadi perhatian serius Komisi V DPR.
Baca: Di Depan Komisi V DPR, Mendes Abdul Halim Tegaskan Tak Ada Desa Siluman
Apalagi berdasarkan pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan tak ada desa fiktif.
"Kalau kita melihat jawaban Mendes ini memberikan gambaran masih ketidakpastian, tidak mustahil Komisi V akan mengundang Menkeu untuk mempertanyakan, karena Menkeu harus bertanggung jawab dengan pernyataannya," kata Ridwan Bae di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Ridwan Bae mengungkapkan undangan untuk Sri Mulyani akan disiapkan hari ini dan akan terlebih dulu masuk ke Ketua DPR RI.
Baca: Menteri Desa Abdul Halim Dicecar soal Dana Desa dan Desa Siluman
"Karena Menkeu kan bukan ranah kita sebenarnya, tapi bisa melalui pimpinan kita. Hari ini kita siapkan," ujarnya.
Pada rapat perdana Komisi V dengan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Selasa (19/11/2019), para anggota dewan meminta klarifikasi terkait dugaan adanya desa 'siluman'.
Dalam rapat perdana itu, Mendes Abdul Halim menegaskan tidak ada dana yang ditransfer ke desa fiktif.
Menurut keterangannya, seluruh dana yang ditransfer telah ada laporan pertanggungjawaban serta hasil penggunaannya.
Baca: Dirjen Kemendagri Jelaskan Tuduhan 56 Desa Fiktif di Kabupaten Konawe
Laporan tersebut telah masuk dalam sistem Kementerian Desa PDTT yang sewaktu-waktu dapat dilihat dan dievaluasi.
"Model pengawasan dan pelaporan yang bertahap dan semua kita bisa lihat melalui sistem kita termasuk di Konawe sejak awal kita sampaikan di situ terjadi proses penggunaan dana desa sesuai dengan aturan, masalah kemudian ketika dikaitkan dengan masalah hukum penyimpangan dan sebagainya itu kita tidak bahas. Itu ranah yang lain," kata Abdul Halim di Ruang Rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta.