Minta Aset Sitaan First Travel Dikembalikan, Wamenag Zainut Tauhid: Itu Hak Korban Jamaah
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan ia meminta agar aset sitaan First Travel dikembalikan kepada para jamaah korban penipuan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Para korban umrah First Travel menyayangkan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok yang meminta mereka merelakan uangnya.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan ia meminta agar aset sitaan First Travel dikembalikan kepada para jamaah korban penipuan karena itulah hak masyarakat.
"Kalau dari pihak kami saya kira karena itu adalah hak jamaah, itu adalah hak masyarakat, ya harus dikembalikan," ujarnya, dilansir dari kanal Youtube MetroTVNews, Senin (18/11/2019).
Bahkan menurut Zainut, hal itu sudah menjadi catatan Kementerian Agama bahwa sebaiknya para korban First Travel harus diperhatikan.
Baca: Kuasa Hukum: Negara Bertanggungjawab Kembalikan Hak Korban First Travel
Zainut mengungkapkan penggantian dapat berupa uang atau pemberangkatan umroh.
"Apakah misalnya pengembaliannya melalui dengan cara pemberangkatan umroh ya," ungkapnya.
Ia juga mengatakan persoalan pengembalian hak jamaah First Travel oleh negara masih menunggu keputusan dari Kejaksaan.
"Persoalannya kemudian negara nanti apakah mengambil kebijakan mengembalikan kepada jamaah, saya kira itu nanti pengaturannya setelah dilakukan tindakan hukum oleh Kejaksaan," ujar Zainut.
Baca: Kasus First Travel, Korban Ogah Diminta Relakan Aset Disita Negara, Siap Ajukan PK
Sebelumnya, korban First Travel, Asro Kamal Rokan, menanggapi pernyataan Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi, mengenai korban diminta untuk mengikhlaskan uang tersebut diambil negara menjadi pemikiran bagi 58 ribu jamaah korban First Travel.
"Saya tidak tahu bagaimana logika hukumnya seperti apa, saya bukan orang hukum, tetapi rasa keadilan itu seperti apa," ujar Asro.
Ia mengungkapkan selama persidangan tidak mengetahui persis siapa yang mewakili sebagai korban.
"Sehingga sulit saya untuk mengatakan apakah hak korban itu diperjuangkan oleh Kejaksaan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.