Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Minta Pemerintah Segera Tetapkan Dirut Perusahaan Listrik Negara

Tentang figur yang cocok untuk memimpin PLN, menurut Okky yang terpenting bisa bersinergi dengan pemerintah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengamat Minta Pemerintah Segera Tetapkan Dirut Perusahaan Listrik Negara
IST
Pengamat kelistrikan Okky Setiawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta segera menetapkan direktur utama definitif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang hingga saat ini masih dijabat oleh pejabat sementara, yakni pelaksana tugas (plt).

Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan mengganggu investasi di sektor kelistrikan.

“Pemerintah harus segera menetapkan dirut definitif karena jika Plt perjanjian atau apapun itu tidak kuat, apalagi jika ada kerja sama dengan luar negeri tidak gak bisa," kata pengamat kelistrikan Okky Setiawan.

Baca: Ahok Dikabarkan Jabat Bos BUMN, Iwan Fals Sebut BTP dengan Julukan Seperti Ini

Menurutnya, pihak luar negeri maunya legalitasnya harus dirut yang dilantik oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN sehingga jika masih Plt, PLN tidak bisa kencang larinya.

Okky mengkhawatirkan ini akan menghambat investasi dari investor luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.

Tentang figur yang cocok untuk memimpin PLN, menurut Okky yang terpenting bisa bersinergi dengan pemerintah.

Baca: PDIP Minta Seluruh Anggota DPRD Ikuti Perintah Jokowi Benahi Aturan yang Hambat Investasi

“Jangan mencari orang yang kebijakannya berlawanan dengan pemerintah,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN (Persero)  memutuskan mengangkat Sripeni Inten Cahyani sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN. Sripeni menggantikan Djoko Abumanan yang menjadi Plt pada Mei 2019 lalu.

Selain menjadi bos PLN sementara, Sripeni juga masih rangkap jabatan sebagai Direktur Pengadaan Strategis I.

Keputusan ini berlaku sejak 2 Agustus 2019.

Sebelum menjabat sebagai direktur pengadaan strategis I PLN, Inten dikenal sebagai Direktur Utama Indonesia Power.

Kursi Direktur Utama PLN sebelumnya diisi oleh Sofyan Basir yang dinonaktifkan akibat kasus dugaan suap di PLTU Riau I.

Baca: Dukung Peningkatan Investasi dan Ekspor, Bea Cukai Jateng DIY Terbitkan 30 Fasilitas Fiskal

Namun, pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (4/11) lalu, Sofyan Basir divonis bebas.

Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap.

Atas putusan tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, meski dinyatakan tak bersalah, Sofyan tak bisa serta merta menjabat lagi menjadi orang nomor satu di PLN.

“Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA (Tim Penilai Akhir), karena Penentuan Direksi PLN harus melalui TPA,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas