Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sukmawati: Saya Bangga Jadi Putri Bung Karno meski Tak Punya 100 Hektare Tanah

Sukmawati Soekarnoputri mengaku bangga menjadi putri Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia, Soekarno, meski tak memiliki 100 hektare tanah.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sukmawati: Saya Bangga Jadi Putri Bung Karno meski Tak Punya 100 Hektare Tanah
Youtube KompasTV - Dok. Kompas/song
Sukmawati Soekarnoputri dan Bung Karno 

"Saya tanya gitu lho, tapi dengan penjelasan di awal abad 20. Memang nasionalisme ada dan mulai di abad 20. Kemudian yang berjuang pun secara fakta sejarah itu dimulai oleh Insinyur Soekarno dan kawan-kawan," ucapnya.

Terkait dugaan penistaan agama, Sukmawati menepis hal tersebut.

Dirinya mengungkapkan mencintai Rasulullah Muhammad SAW.

"Saya nggak menistakan Agama, saya sangat memuliakan, saya cinta kepada Rasul, jadi kalau saya melontarkan itu saya kira saya menghormati kedua tokoh besar," ucapnya.

Resmi Dilaporkan

Tuduhan penistaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Melansir Kompas.com, organisasi masyarakat Forum Pemuda Islam Bima melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri atas tuduhan penodaan agama, Sabtu (16/11/2019).

BERITA REKOMENDASI

Laporan tersebut atas nama Imron Abidin, perwakilan dari Forum Pemuda Islam Bima.

Kuasa hukum pelapor, Dedi Junaedi mengungkapkan Sukmawati dilaporkan atas pernyataannya dalam sebuah forum diskusi.

"Ibu Sukmawati kan sedang mengadakan forum diskusi masalah radikalisme dan terorisme. Nah, ini beliau menyampaikan beberapa poin yang menurut kami perbuatan penistaan terhadap agama Islam," ujar Dedi.

Diketahui, forum diskusi tersebut tertanggal 11 November 2019.

"Kami ini keberatan terhadap pernyataan Ibu Sukma dalam diskusi tertanggal 11 November 2019 itu yang beredar lewat video di Youtube" lanjut dia.


Dua poin laporan yang dilayangkan yaitu Sukmawati membandingkan Alquran dengan Pancasila, dan membandigkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.

Dikatakannya, pernyataan adik Megawati Soekarnoputri tersebut diduga melanggar pasal 156 a Jo pasal 28 ayat (2) terkait penodaan agama.

Pihaknya juga telah menyerahkan bukti kepada kepolisian.

"Kami telah menyerahkan barang bukti berupa satu buah CD berisi video serta empat lembar print out screenshot," lanjut Dedi.

 (TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas