1817 Formasi Dibutuhkan Provinsi Jawa Timur dalam CPNS 2019, Cek Persyaratanya
Pemerintah Provinsi Jawa Timur butuhkan 1817 formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Sri Juliati
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter Pemerintah. Surat keterangan wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS
8. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter Pemerintah. Surat keterangan wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
10. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan
11. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT CPNS
12. Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
13. Pelamar dari kategori P1/TL seleksi CPNS Tahun 2018 dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS Tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018. Pelamar dari kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019
14. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah diangkat sebagai PNS
15. Peserta CPNS tahun 2018 yang sudah ditetapkan NIP oleh BKN dan mengundurkan diri tidak dapat mendaftar pada seleksi CPNS tahun 2019.
PERSYARATAN KHUSUS
1. Pelamar lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude):
a. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan minimal Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV)
b. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan (dibuktikan dengan keterangan cumlaude yang tertera pada ijazah dan/atau transkrip nilai)