Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Ibadah Umroh First Travel Rp 14 Juta per Jemaah, Wasekjen MUI: Sangat Mustahil, Tak Masuk Akal

Wasekjen MUI menilai First Travel sudah terlihat melakukan tindakan penipuan dari harga umroh yang murah.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Biaya Ibadah Umroh First Travel Rp 14 Juta per Jemaah, Wasekjen MUI: Sangat Mustahil, Tak Masuk Akal
YouTube Indonesia Lawyers Club
Wasekjen MUI KH Tengku Zulkarnain. (Tangkapan Layar YouTube Indonesia Lawyers Club) 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutuskan uang hasil lelang aset First Travel akan diserahkan kepada negara.

Kasus penipuan First Travel ini sudah bergulir sejak 2017, hingga kini kasus tersebut belum menemui titik terang.

Para korban mengaku tidak ikhlas jika uang hasil lelang diserahkan kepada negara.

Mereka mengaku sudah mendapat kerugian hingga ratusan juta dari kasus pencucian uang jemaah umroh First Travel.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Tengku Zulkarnain mengatakan, First Travel sudah terlihat melakukan tindakan penipuan jika melihat biaya umroh jemaahnya yang murah dibanding tempat lainnya.

Mengingat biaya transportasi dan keperluan jemaah umroh lainnya yang seharusnya diatas Rp 14 juta.

Baca: Aset First Travel Dirampas Negara, Korban: Citra Presiden Jokowi Dirugikan

"Kalau First Travel bikin Rp 14 juta, sangat mustahil. Biaya transportasi yang lebih dari 14 juta memperlihatkan itu tidak masuk akal," ujarnya, dilansir dari YouTube Indonesia Lawyers Club di TVOne, Selasa (19/11/2019).

BERITA REKOMENDASI

Dirinya mengatakan, dari Kementerian Agama sudah menetapkan harga minimal biaya umroh sebesar Rp 20 juta untuk satu jemaah.

"Kementerian Agama sudah memberikan peraturan, setiap kita mendaftarkan satu orang itu minimal Rp 20 juta, tidak boleh kurang," ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini banyak biro umroh yang tidak mempunyai izin namun berani memasang iklan promosi.

Menurutnya dari Kementerian Agama belum melakukan tindakan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

"Sekarang ini banyak iklan-iklan di media, yang menggarap jemaah umroh tapi tidak punya izin, dan Kementerian Agama belum menindaknya," katanya.

Baca: Aset First Travel Dilelang Negara, Tommy Kurniawan Dorong Pengembalian Uang ke Korban Penipuan


"Sementara yang punya izin ini setengah mati dapat untung kecil, sedangkan yang nggak punya izin, mereka jalan terus tanpa tindakan apa-apa," lanjutnya.

Ia mengawatirkan kasus seperti itu akan terulang kembali jika tidak ada tindakan yang diambil oleh Kementerian Agama.

"Ini akan terjadi lagi ke depan jika tidak diambil tindakan. Kementerian Agama sudah diberi hak itu dengan Undang-Undang," ujarnya.

Wasekjen MUI ini kemudian berharap ada tindakan yang dilakukan Kementerian Agama untuk menindak biro umroh yang tidak mempunyai izin.

"Pesan kami kepada Kementerian Agama, tindak itu iklan-iklan yang mau memberatkan umroh yang nggak punya izin itu, pasti itu akan menimbulkan permasalahan besar," kata dia.

"Dia hanya nyewa travel orang, kalau terjadi dengan dia, yang dipenjara travel yang dia sewa, yang liar itu selamat, karena dia tidak terdaftar apa-apa," lanjutnya.

Sebelumnya, modus yang dilakukan oleh biro umroh First Travel adalah dengan menawarkan promo umrah.

Sehingga membuat masyarakat tertarik untuk menggunakan jasa First Travel untuk menjalankan ibadah umroh.

First Travel menyediakan tiga paket umrah yang dapat dipilih, di antaranya:

Paket promo umrah dengan cukup membayar seharga Rp 14,3 juta untuk satu orang.

Baca: Wasekjen MUI Beri Apresiasi Kejaksaan Negeri Depok yang Berupaya Kembalikan Hak Korban First Travel

Paket reguler dengan harga Ro 26,6 juta untuk satu orang.

Paket VIP dengan harga Rp 54 juta untuk satu orang.

Selain itu, modus yang dilakukan oleh pihak First Travel adalah dengan merekrut agen dengan biaya tertentu untuk mencari jemaah.

Puluhan jemaah korban penipuan biro perjalanan umroh First Travel mendatangi kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Cipete, Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019) pagi.
Puluhan jemaah korban penipuan biro perjalanan umroh First Travel mendatangi kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Cipete, Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019) pagi. (Gita Irawan/Tribunnews.com)

Namun, setelah jemaah membayar paket umrah tersebut ternyata tak kunjung diberangkatkan.

Pihak First Travel selalu beralasan jika penundaan keberangkatan umrah dikarenakan dokumen belum selesai.

Akhirnya, 63.310 jemaah menjadi korban untuk menghidupi kehidupan mewah pasangan Andika Surachman dan Annisa Hasibuan.

Kerugian puluhan ribu jamaah tersebut ditaksir mencapai Rp 905 miliar lebih.

Saat ini, Direktur Utama First Travel, Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Sedangkan istrinya, Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara.

Serta Direktur Keuangan sekaligus adik Anniesa, Kiki Hasibuan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas