Biaya Ibadah Umroh First Travel Rp 14 Juta per Jemaah, Wasekjen MUI: Sangat Mustahil, Tak Masuk Akal
Wasekjen MUI menilai First Travel sudah terlihat melakukan tindakan penipuan dari harga umroh yang murah.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutuskan uang hasil lelang aset First Travel akan diserahkan kepada negara.
Kasus penipuan First Travel ini sudah bergulir sejak 2017, hingga kini kasus tersebut belum menemui titik terang.
Para korban mengaku tidak ikhlas jika uang hasil lelang diserahkan kepada negara.
Mereka mengaku sudah mendapat kerugian hingga ratusan juta dari kasus pencucian uang jemaah umroh First Travel.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Tengku Zulkarnain mengatakan, First Travel sudah terlihat melakukan tindakan penipuan jika melihat biaya umroh jemaahnya yang murah dibanding tempat lainnya.
Mengingat biaya transportasi dan keperluan jemaah umroh lainnya yang seharusnya diatas Rp 14 juta.
Baca: Aset First Travel Dirampas Negara, Korban: Citra Presiden Jokowi Dirugikan
"Kalau First Travel bikin Rp 14 juta, sangat mustahil. Biaya transportasi yang lebih dari 14 juta memperlihatkan itu tidak masuk akal," ujarnya, dilansir dari YouTube Indonesia Lawyers Club di TVOne, Selasa (19/11/2019).
Dirinya mengatakan, dari Kementerian Agama sudah menetapkan harga minimal biaya umroh sebesar Rp 20 juta untuk satu jemaah.
"Kementerian Agama sudah memberikan peraturan, setiap kita mendaftarkan satu orang itu minimal Rp 20 juta, tidak boleh kurang," ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini banyak biro umroh yang tidak mempunyai izin namun berani memasang iklan promosi.
Menurutnya dari Kementerian Agama belum melakukan tindakan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
"Sekarang ini banyak iklan-iklan di media, yang menggarap jemaah umroh tapi tidak punya izin, dan Kementerian Agama belum menindaknya," katanya.
Baca: Aset First Travel Dilelang Negara, Tommy Kurniawan Dorong Pengembalian Uang ke Korban Penipuan
"Sementara yang punya izin ini setengah mati dapat untung kecil, sedangkan yang nggak punya izin, mereka jalan terus tanpa tindakan apa-apa," lanjutnya.
Ia mengawatirkan kasus seperti itu akan terulang kembali jika tidak ada tindakan yang diambil oleh Kementerian Agama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.