Biaya Ibadah Umroh First Travel Rp 14 Juta per Jemaah, Wasekjen MUI: Sangat Mustahil, Tak Masuk Akal
Wasekjen MUI menilai First Travel sudah terlihat melakukan tindakan penipuan dari harga umroh yang murah.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
YouTube Indonesia Lawyers Club
Wasekjen MUI KH Tengku Zulkarnain. (Tangkapan Layar YouTube Indonesia Lawyers Club)
Kerugian puluhan ribu jamaah tersebut ditaksir mencapai Rp 905 miliar lebih.
Saat ini, Direktur Utama First Travel, Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sedangkan istrinya, Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara.
Serta Direktur Keuangan sekaligus adik Anniesa, Kiki Hasibuan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Febia Rosada Fitrianum)
BERITA TERKAIT