Biaya Ibadah Umroh First Travel Rp 14 Juta per Jemaah, Wasekjen MUI: Sangat Mustahil, Tak Masuk Akal
Wasekjen MUI menilai First Travel sudah terlihat melakukan tindakan penipuan dari harga umroh yang murah.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
"Ini akan terjadi lagi ke depan jika tidak diambil tindakan. Kementerian Agama sudah diberi hak itu dengan Undang-Undang," ujarnya.
Wasekjen MUI ini kemudian berharap ada tindakan yang dilakukan Kementerian Agama untuk menindak biro umroh yang tidak mempunyai izin.
"Pesan kami kepada Kementerian Agama, tindak itu iklan-iklan yang mau memberatkan umroh yang nggak punya izin itu, pasti itu akan menimbulkan permasalahan besar," kata dia.
"Dia hanya nyewa travel orang, kalau terjadi dengan dia, yang dipenjara travel yang dia sewa, yang liar itu selamat, karena dia tidak terdaftar apa-apa," lanjutnya.
Sebelumnya, modus yang dilakukan oleh biro umroh First Travel adalah dengan menawarkan promo umrah.
Sehingga membuat masyarakat tertarik untuk menggunakan jasa First Travel untuk menjalankan ibadah umroh.
First Travel menyediakan tiga paket umrah yang dapat dipilih, di antaranya:
Paket promo umrah dengan cukup membayar seharga Rp 14,3 juta untuk satu orang.
Baca: Wasekjen MUI Beri Apresiasi Kejaksaan Negeri Depok yang Berupaya Kembalikan Hak Korban First Travel
Paket reguler dengan harga Ro 26,6 juta untuk satu orang.
Paket VIP dengan harga Rp 54 juta untuk satu orang.
Selain itu, modus yang dilakukan oleh pihak First Travel adalah dengan merekrut agen dengan biaya tertentu untuk mencari jemaah.
Namun, setelah jemaah membayar paket umrah tersebut ternyata tak kunjung diberangkatkan.
Pihak First Travel selalu beralasan jika penundaan keberangkatan umrah dikarenakan dokumen belum selesai.
Akhirnya, 63.310 jemaah menjadi korban untuk menghidupi kehidupan mewah pasangan Andika Surachman dan Annisa Hasibuan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.