Istri Terpidana Bom Bali Umar Patek Rampung Urus Naturalisasi, Sebelumnya Berkebangsaan Filipina
Istri terpidana bom Bali, Umar Patek alias Abu Syekh, mendapatkan surat keterangan Warga Negara Indonesia, Rabu (20/11/2019).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Istri terpidana bom Bali, Umar Patek alias Abu Syekh, mendapatkan surat keterangan Warga Negara Indonesia (WNI), Rabu (20/11/2019).
Mengutip Kompas.com, istri Umar Patek, Ruqayyah Binti Husein Luceno, sebelumnya berkewarganegaraan Filipina.
Surat keterangan WNI diberikan kepada Umar Patek di Lapas Kelas I Surabaya, Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Surat keterangan tersebut diserahkan oleh kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius.
Sedangkan penyerahan disaksikan Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Tonny Nainggolan.
Acara penyerahan tersebut juga dihadiri oleh Wakapolda Jawa Timur Brigjen Djamaludin dan Wakapolres Sidoarjo AKBP M Anggi Naulifar Siregar.
Ada juga perwakilan TNI hingga perwakilan Pemprov Jawa Timur dalam hal ini Kepala Bakesbangpol, Jonathan.
Istri Umar Patek dinyatakan sebagai WNI berdasar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019.
Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius menyebut, proses naturalisasi diajukan sejak 2017.
"Diajukan sejak 2,5 tahun yang lalu atas permintaan Umar Patek kepada saya."
"Saya langsung proses dan SK-nya diberikan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum ke ruangan saya," ujarnya.
Status WNI yang diberikan kepada istri Umar Patek, diungkapkan berdasar aspek kemanusiaan dan pengakuan HAM terhadap istri Umar Patek.
Umar Patek dianggap berkelakuan baik selama dalam masa kurungan.
"Umar Patek kami anggap berkelakuan baik selama dalam masa tahanan dan banyak membantu pemerintah."