Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Terpidana Bom Bali Umar Patek Rampung Urus Naturalisasi, Sebelumnya Berkebangsaan Filipina

Istri terpidana bom Bali, Umar Patek alias Abu Syekh, mendapatkan surat keterangan Warga Negara Indonesia, Rabu (20/11/2019).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Istri Terpidana Bom Bali Umar Patek Rampung Urus Naturalisasi, Sebelumnya Berkebangsaan Filipina
KOMPAS.COM/A. FAIZAL
Terpidana Bom Bali, Umar Patek menunjukkan surat keterangan WNI isterinya di Lapas Porong Sisoarjo, Rabu (20/11/2019). 

"Saat di lapas juga pernah menjadi komandan upacara bendera saat perayaan HUT RI," ujar dia.

Diketahui, pada Juni 2012 silam Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme.

Umar Patek ditangkap pada Januari 2011 di Kota Abbotabad, Pakistan.

Umar Patek terlibat rangkaian teror di indonesia dan Filipina bersama kelompok Abu Sayyaf.

Dikutip dari Kompas.com, aksi teror yang dilancarkan Umar Patek di Indonesia di antaranya terlibat enam pemboman gereja.

Berikut daftar pemboman gereja yang melibatkan Umar Patek:

1. Peledakan bom di Gereja Katedral Jalan Sawah Besar, 24 Desember 2000.

BERITA TERKAIT

Dalam aksi ini pelaksaan bom dilakukan oleh Edi Setiono alias Abas dan Musa.

2. Peledakan bom di Gereja Kanisius Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, 24 Desember 2000.

Aksi pengeboman ini juga dilakukan oleh Edi Setiono dan Musa.

Peledak diletakkan di kolong mobil yang diparkir di depan gereja.

3. Peledakan bom di Gereja Anglican Jalan Arif Rahman Hakim nomor 5 Jakarta Pusat, 24 Desember 2000.

Berbeda dari dua insiden sebelumnya, pengebom merupakan Gerakan Pemuda Islam.

Saat kejadian, satu paket bom yang dibawa tidak meledak.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas