Isu Pesugihan Restoran Geprek Bensu, Kuasa Hukum Ruben Tak Akan Cabut Laporan Seperti Roy Kiyoshi
Geprek Bensu diisukan menggunakan pesugihan, Ruben Onsu tidak akan mencabut laporannya seperti yang dilakukan Roy Kiyoshi.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Restoran Ruben Onsu dan Jordi Onsu kini sedang diterpa isu pesugihan karena ulah oknum akun Youtube "Hikmah Kehidupan" yang tidak bertanggung jawab.
Adik Ruben Onsu, Jordi Onsu akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya terkait berita fitnah dan pencemaran nama baik.
Hal itu karena mengakibatkan nama Ruben dan Jordi serta nama restorannya tercoreng.
Melansir dari Tribunstyle, Jordie bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang melaporkan akun Youtube "Hikmah Kehidupan" pada Senin (11/11/2019).
Isu pesugihan ini rupanya bermula dari vlog berjudul "Roy Kiyoshi Beberkan 5 Ciri-Ciri Warung Makan yang Pakai Penglaris - Ba'da Maghrib #12" yang diunggah kanal Youtube Robby Purba pada Kamis 31 Oktober 2019 lalu.
Akun Youtube tidak bertanggung jawab itu mengunggah ulang potongan vlog Roy Kiyoshi, Robby Purba dan Dephien dengan caption serta judul yang memprovokasi
Menanggapi pemberitaan tentang pesugihan ini, Robby Purba memberikan klarifikasi.
Menurut Robby, vlog yang diunggah di kanal Youtubenya itu lalu dibagikan ulang dan dipelintir oleh akun Youtube tidak bertanggung jawab yang menyebut restoran milik Ruben Onsu memakai pesugihan.
Robby juga berharap pelaku penyebar isu pesugihan tersebut mendapatkan tindakan tegas.
Sementara itu, laporan Minola diterima dengan nomor laporan LP/7252/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, dengan sangkaan pasal 27 Ayat 3 UU ITE juncto pasal 45.
"Setiap perbuatan yang melanggar aturan, kami lebih baik menempuhnya dengan cara hukum, melaporkannya ke pihak yang berwajib. Itu yang kami lakukan," ujar Jordi melansir dari Kompas.com.
Keputusan ini diambil karena ditakutkan pelanggan setia restoran Ruben dan Jordi yakni "Geprek Bensu" akan menjadi khawatir.
Selain itu, melalui kuasa hukumnya menjelaskan, agar publik mendapat klarifikasi dan paham usaha restoran "Geprek Bensu" tersebut tidak memakai cara sesat ataupun pesugihan.
Sebelumnya juga dikabarkan, Roy Kiyoshi bersama kuasa hukumnya, Henry Indraguna juga melaporkan aku Youtube "Hikmah kehidupan" atas dugaan fitnah melalui media elektronik.
Roy Kiyoshi merasa dirugikan atas konten akun YouTube itu yang membawa nama dirinya.
Laporan Roy Kiyoshi telah terdaftar dengan nomor laporan LP/7339XI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, sangkaan pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 311 KUHP atas dugaan fitnah melalui media elektronik.
Namun, siapa sangka Roy Kiyoshi ternyata mencabut laporannya pada Selasa (19/11/2019) lantaran dirinya sudah memaafkan si pengelola aku Youtube yang diketahui namanya Aulia Brilianto (Abri).
Roy Kiyoshi menilai telah melihat niat baik dari sang pelaku (pengelola Youtube) dengan meminta maaf padanya.
Pihaknya juga mengatakan tak ada dendam dan benci pada Abri dan kawan-kawan pengelola lainnya.
Ia berharap Abri tak akan mengulangi perbuatannya kepada orang lain.
Ia juga berpesan agar Abri tak juga membuat gaduh karena akan berakibat fatal.
Tak senada, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang mengatakan tetap akan memproses di jalur hukum kepada sang pengelola akun Youtube tersebut.
"Memangnya harus cabut laporan? Jadi gini, saya harus luruskan. Dalam menangani suatu perkara, kita harus melakukannya didasarkan pada aturan yang berlaku. Karena ini bukan masalah hati, ini bukan masalah tidak mau mencabut," kata Minola kepada Kompas.com.
Minola juga menegaskan, masalah Ruben yang telah memaafkan pun berbeda dengan urusan cabut perkara.
Ia menegaskan, alasannya karena yang paling dirugikan adalah Ruben.
"Itu kan masalah lain. Yang paling dirugikan di sini Ruben. Karena time line-nya (judul YouTube) itu tulisannya mengatakan usaha Ruben Onsu pemakai pesugihan," jawabnya.
Ia kembali menegaskan bahwa memaafkan berbeda dengan persoalan hukum.
"Kalau misalkan ada orang lain yang mencabut laporannya kan persoalan lain. Kita bilang kita tidak ingin cabut, kita ingin proses hukum dijalani," tegas Minola.
Oleh karena itu, persoalan ini dari pihak Ruben akan tetap dilanjutkan ke ranah hukum dan diproses sesuai undang-undang. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwtaul Wutsqa)