Ketua Komisi VIII DPR: Negara Boleh Ambil Aset First Travel, tapi Ada Syaratnya
Yandri Susanto mengatakan negara boleh mengambil aset hasil sitaan kasus First Travel namun ada syarat yang harus dipenuhi.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan negara boleh mengambil aset hasil sitaan kasus First Travel namun ada syaratnya.
Syarat tersebut adalah memberangkatkan seluruh calon jemaah yang menjadi korban penipuan biro perjalanan haji dan umrah First Travel.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Indonesia Lawyers Club yang diunggah dalam kanal YouTube 'Indonesia Lawyers Club', Selasa (19/11/2019).
Yandri Susanto mengatakan lebih baik memberangkatkan umrah seluruh calon jemaah dibandingkan mengembalikan uang.
Karena jika dihitung untuk mengembalikan uang, hasilnya tidak mencukupi.
Menurut Yandri Susanto permasalahan First Travel ini harus diselesaikan agar tidak ada lagi yang dapat melakukan penipuan sejenis ini.
"Rampasan itu dikembalikan kepada negara semuanya tapi dengan syarat negara harus memberangkatkan semua jemaah yang kena tipu itu," terang Yandri Susanto.
"Boleh karena kalau dihitung tadi kan sedikit sekali, tidak mencukupi kalau dibagi-bagi."
"Dan niat orang tidak sampai ke tanah suci. Dan saya yakin kalau ini diselesaikan, tidak ada lagi yang bisa bermain-main di ranah tipu menipu masalah umroh ini."
Keinginan 63 ribu calon jemaah yang juga korban dalam kasus ini harus direspon dengan baik.
Yandri Susanto mengatakan negara harus hadir dalam menyelesaikan kasus ini.
Negara diharapkan tidak boleh lengah dan lalai untuk mengatasi persoalan First Travel.
Seperti Kementerian Agama yang sudah menerbitkan surat keputusan pada tahun 2017 lalu agar dapat mengembalikan uang jemaah atau memberangkatkan seluruh jemaah.
"Dan apalagi kita mendengar bagaimana kemauan dari 63 ribu ini harus kita respon dengan baik," tutur Yandri Susanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.