KPK Geledah Kantor Hyundai di Jakarta Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Cirebon Sunjaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Hyundai yang berada di Jakarta
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Hyundai yang berada di Jakarta terkait penyidikan dengan tersangka General Manager Hyundai Engineering, Herry Jung.
Penggeledahan dilakukan pada 6-7 November 2019.
"(Penggeledahan) di tiga Kantor PT Hyundai Jakarta di Gedung BRI 2, Sudirman; Wisma GKBI, Sudirman; dan Menara Jamsostek di Jalan Gatot Subroto," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Selain itu, tim KPK juga menggeledah dua lokasi lain yakni Kantor PT Cirebon Energi Prasarana di Pondok Indah dan rumah Herry Jung di Permata Hijau.
Baca: Densus 88 Kembali Menangkap Terduga Teroris di Kota Cirebon, Sehari-hari Jual Pulsa
"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen perizinan dan proyek terkait perkara gratifikasi Bupati Cirebon dan pemberian suap oleh tersangka HEJ (Herry Jung)," kata Febri.
Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Baca: Claudia Emmanuela Santosa, Mojang Cirebon yang Juarai The Voice Jerman dengan Lagu Whitney Houston
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan janji awal suap tersebut adalah Rp10 miliar.
Ia berujar uang diberikan melalui perantara secara tunai dengan beberapa kali penyerahan.
Ia menjelaskan uang diberikan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM).
"Sehingga, seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar," tuturnya saat konferensi pers pada Jum'at (15/11/2019).
Baca: Kembali Unjuk Taring, KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Praktik Korupsi
Penyidikan perkara ini, terang Saut, telah dilakukan pihaknya sejak 14 Oktober 2019.
Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi dengan unsur; Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mustofa; Pejabat di SKPD Kabupaten Cirebon; dan pihak swasta.
Atas perbuatannya itu, Herry Jung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.