Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Polisi Pamer Kemewahan, Eks Penasihat Kapolri: Beri Sanksi dan Tindak yang Melanggar

Kastorius Sinaga mengapresiasi larangan anggota Polri pamer harta kekayaan di media sosial yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Larangan Polisi Pamer Kemewahan, Eks Penasihat Kapolri: Beri Sanksi dan Tindak yang Melanggar
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Foto ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Mantan penasihat Kapolri 2003-2017 Kastorius Sinaga mengapresiasi larangan anggota Polri pamer harta kekayaan di media sosial yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz.

"Gebrakan ini langkah awal kongkrit bagi aparat kepolisian untuk perubahan perilaku dalam rangka “reformasi kultural” Polri yang sudah dicanangkan sejak Polri terpisah dari TNI di tahun 2002," ujar pengajar di Universitas Indonesia (UI) ini kepada Tribunnews.com, Rabu (20/11/2019).

Dia menjelaskan, ada tiga reformasi yang dicanangkan saat itu, yakni reformasi struktural (organisasi dan sistem kepangkatan), instrumental (kebijakan) dan reformasi kultural dalam bentuk perubahan perilaku, utamanya integritas personal.

Baca: Kabar Buruk Anies Baswedan, 3 Kepala Daerah Ini Bisa Pengganjal Jadi Presiden RI, Masuk Nominasi LSI

Hal itu terjadi saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Kastorius melihat terobosan Kapolri Idham ini akan efektif, bila dijalankan secara konsisten dan terhubung ke misi yang lebih luas, namun fundamental.

Dia berharap gebrakan Kapolri Idham ini benar-benar diikuti sanksi dan penindakan bila dilanggar.

Berita Rekomendasi

"Ini hal yang baru di gebrakan tersebut. Bukan sekadar ‘widow dressing,’" ucap Kastorius.

Juga penting menurut dia, bila gebrakan ini tidak berhenti di titik larangan ‘pamer harta dan kemewahan’ saja.

Gebrakan ini imbuh dia, bagusnya dikaitkan ke program atau ‘narasi spesifik,’ seperti ‘zero tolerance to corruption’.

"Bila tak ada kaitan ke narasi besar demikian, secara sosiologis, masyarakat akan menilai bila gebrakan tersebut hanya sekadar bertujuan untuk ‘perubahan persepsi’ di masyarakat," jelasnya.

Lebih jauh ia memberikan catatan penting, bahwa ada tiga penyakit utama yang bersifat universal kepolisian, yakni kekerasan (police brutality), perilaku koruptif dan arogansi kekuasaan bersifat diskriminatif.

"Harus diakui masyarakat Indonesia sangat mendambakan agar aparat kepolisian terbebas dari penyakit ini. Ke tiga penyakit tersebut berada di domain reformasi kultural Polri," ujarnya.

Kastorius percaya Kapolri Idham akan mampu melakukan gebrakan itu.

Karena mantan Kabareskrim itu sendiri adalah seorang sosok yang sehari-hari cukup sederhana secara material. Namun Kapolri Idham ‘mewah’ dalam akhlak personal, berorientasi pada kompetensi dan sangat mengarus-utamakan kualitas SDM.

"Ada harapan besar di Kapolri Idham akan terwujudnya transformasi kultual dan revolusi mental di tubuh Polri," ujarnya.

Hukuman 

Polisi yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial terancam diberi sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menuturkan, anggota yang melanggar akan diperiksa terlebih dahulu.

Jika terbukti, sanksi akan dijatuhkan kepada anggota tersebut.

"Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," ungkap Iqbal di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Hal itu terkait dengan surat telegram yang diterbitkan Polri terkait penerapan hidup sederhana dengan tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme.

Iqbal mengatakan, anggota kepolisian melakukan pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan kewenangan yang dimiliki anggota polisi, katanya, masyarakat melihat dan mencontoh. Maka dari itu, Polri menilai konten yang memamerkan barang-barang mewah akan menimbulkan kesan negatif.

Oleh karena itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan larangan untuk menampilkan kemewahan di media sosial.

"Tapi kalau menampilkan sepeda motor, sepeda motor Harley (Davidson), mobil, walaupun itu pinjam, tapi persepsi publik akan sangat negatif. Untuk itu, Pak Kapolri melakukan limitasi atau batasan pada seluruh anggota Polri," ujar dia.

Di sisi lain, Iqbal menuturkan, anggota yang mengunggah konten humanis di media sosial akan diberi reward.

Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut reward apa yang dimaksud.

Sebelumnya, Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo. "Ya benar," kata Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2019).

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.

Sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani ialah tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.

Selanjutnya, polisi diminta hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat serta tidak mengunggah foto dan video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Polisi juga diminta menyesuaikan norma hukum, kepatutan, dan kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.

Terakhir, para pimpinan, kasatwil dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonisme, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas