Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri KKP Edhy Prabowo Sebut Kebijakan Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan Lanjut tapi Dikaji Ulang

Menteri KKP Edhy Prabowo tegaskan kebijakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan akan dikaji ulang. Dia mengaku akan terus melanjutkan kebijakan itu

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
zoom-in Menteri KKP Edhy Prabowo Sebut Kebijakan Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan Lanjut tapi Dikaji Ulang
Dokumentasi Kementerian KP
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat sertijab dengan Susi Pudjiastuti di Kementerian KP, Jakarta, Rabu (23/10/2019) 

Masalah yang ada di Indonesia, khususnya pencurian ikan tidak diselesaikan dengan satu jalan keluar tersebut.

"Cuma jangan kita jalan keluar menenggelamkan adalah segala galanya dalam mengatasi masalah negara ini gitu lho," tuturnya.

Menurut Edhy Prabowo, selain memberikan efek jera kepada pencuri ikan, harus ada tindak lanjut.

Baca : Cara Swafoto CPNS 2019, dari Cetak KIA hingga Pakaian yang Disarankan BKN

Tindak lanjut tersebut adalah pemanfaatan.

"Saya ingin ini jadi satu efek jera. Tapi habis efek jera itu harus apa? Harus ada pemanfaatan. Ini yang kita mau," jelasnya.

Edhy Prabowo membantah menghentikan kebijakan era Susi Pudjiastuti itu dihentikan.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, kalau menghentikan kebijakan tersebut sama saja dia membuka kesempatan kapal - kapal asing melakukan pencurian ikan di wilayah perairan atau laut Indonesia.

"Nggak ada penenggelaman dihentikan. Masa saya mau menghentikan penenggelaman? Berarti saya mau itu pencuri - pencuri asing masuk?," katanya.

Baca :  Jembatan Mahakam Samarinda Kembali Ditabrak Kapal Tongkang, Sudah 3 Kali Terjadi di Tahun 2019

Saat ini, ada 72 kapal yang diamankan pemerintah.

Kebijakan penenggelaman kapal akan lebih dikaji.


Soal kapal pencuri ikan akan ditenggelamkan atau dimanfaatkan masih menunggu keputusan.

Nasib kapal-kapal itu akan ditentukan kemudian.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas