Pro Kontra Lelang Aset First Travel: Daftar Aset hingga Pengamat Anggap Putusan MA Membingungkan
Rencana pelelangan aset First Travel yang nilainya mencapai miliaran rupiah menuai pro dan kontra. Apa saja aset First Travel yang disita negara
Penulis: Daryono
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Rencana pelelangan aset First Travel yang nilainya mencapai miliaran rupiah menuai pro dan kontra.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamh Agung pada 31 Januari 2019, aset First Travel disita dan bakal masuk ke kas negara.
Sejumlah kalangan terutama korban penipuan First Travel tidak terima dengan keputusan itu.
Mereka berharap hasil lelang aset First Travel dikembalikan ke jamaah.
Apa saja aset First Travel yang disita negara dan bakal dilelang?
Mengapa Mahkamah Agung memutuskan aset First Travel disita dan masuk ke kas negara?
Berikut rangkumannya sebagaimana dihimpun Tribunnews.com:
1. Daftar Aset First Travel yang Disita
Dirampasnya sebagian besar aset First Travel berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung MA (MA) tertanggal 31 Januari 2019.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 dan diketok oleh oleh Majelis Andi Samsan Nganro dengan anggora Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019.
Keputusan untuk merampas sebagian besar aset First Travel dan menyerahkannya pada negara berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel.
Berikut di antaranya daftar aset First Travel yang dirampas negara mulai dari kacamata, ikat pinggang, tas, mobil, motor, perhiasan hingga senjata air softgun, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari putusan MA:
Kacamata
- 2 (dua) kaca mata merk Swarovski;
- 17 (tujuh belas) buah kaca mata merk Dior;
- 6 (enam) buah kaca mata merk Chanel;
- 1 (satu) buah kaca mata merk Aerial;
- 4 (empat) buah kaca mata merk Mont Blanc;
- 7 (tujuh) buah kaca mata merk Dolce Gabbana;
- 2 (dua) buah kaca mata merk Prada;
- 19 (sembilan belas) buah kaca mata merk Louis Vuitton;
- 1 (satu) buah kaca mata merk Linda Farrow;
- 7 (tujuh) buah kaca mata merk Fendi;
- 5 (lima) buah kaca mata merk Ray Ban;
- 3 (tiga) buah kaca mata merk Cartier;
- 1 (satu) buah kaca mata merk Deviation;
- 2 (dua) buah kaca mata merk Tagheuer;
- 4 (empat) buah kaca mata merk Ermenegildo Zegna;
- 3 (tiga) buah kaca mata merk Aldo;
- 1 (satu) buah kaca mata Bvlgari;
- 1 (satu) buah kaca mata merk Moschino;
- 2 (dua) buah kaca mata merk Gucci;
- 1 (satu) buah kaca mata merk Calvin Klein Jeans;
- 1 (satu) buah kaca mata merk Guess;
- 1 (satu) buah kaca mata merk Charles Keith;
- 1 (satu) buah kaca mata merk Speedo;
- 1 (satu) buah kaca mata merk Porsche Design;
- 1 (satu) buah kaca mata merk Burberry;
- 1 (satu) buah kaca mata merk Promod Cat;
- 1 (satu) buah kaca mata merk Oakley;
- 1 (satu) buah kaca mata merk Sunday Somewhere;
- 1 (satu) buah kaca mata merk Lune;
- 1 (satu) buah kaca mata merk Victoria Beckham;
- 1 (satu) buah kaca mata merk Zegma Sport;
- 1 (satu) buah kaca mata merk Smith;
- 15 (sembilan belas) buah kaca mata tanpa merk;
- 1 (satu) buah kacamata merk G-STAR RAW warna abuabu;
Ikat Pinggang
- 10 (sepuluh) ikat pinggang merk Louis Vuitton
- 1 (satu) buah ikat pinggang merk Tamino Lamborghini
- 1 (satu) buah ikat pinggang merk Hermes No. Seri P95CO warna Orange;
- 1 (satu) buah ikat pinggang merk Hermes Nomor Seri P95CO warna Cokelat;
- 1 (satu) buah ikat pinggang merk Hermes Nomor Seri C1685 warna Merah
- 1 (satu) buah ikat pinggang merk Hermes Nomor Seri P96CO warna Hitam;
- 1 (satu) buah ikat pinggang merk Hermes Nomor Nomor Seri 95TCN300 warna Putih;
- 1 (satu) buah ikat pinggang merk Hermes Nomor Seri 90TCN050 warna Cokelat;
- 1 (satu) buah ikat pinggang merk Pierre Cardin warna Cokelat;
- 1 (satu) buah ikat pinggang merk Moscino warna Hitam;
- 1 (satu) buah ikat pinggang merk Night Mares warna Hitam;
- 1 (satu) buah ikat pinggang merk Pannei warna Coklat;
- 2 (dua) buah ikat pinggang merk Mont Blanc warna Cokelat;
- 1 (satu) buah ikat pinggang merk M&S warna Hitam;
- 1 (satu) buah ikat pinggang merk Top Man Nomor seri 56A43K8RN 2224388255038 warna Cokelat;
- 1 (satu) buah ikat pinggang merk Gucci Nomor Seri 354380.
- 3 (tiga) buah ikat pinggang merk Nihil warna Hitam dan Abu-abu;
- 1 (satu) buah ikat pinggang merk Zara warna Hitam;
- 2 (dua) buah ikat pinggang merk First Travel warna Putih
Tas
- 1 (satu) buah tas warna Krem merk Furla
- 1 (satu) buah tas warna coklat tua merk Louis Vuitton Paris;
- 1 (satu) buah tas warna hitam coklat muda merk Gucci;
- 1 (satu) buah tas merk Louis Vuitton warna cokelat lis kuning;
- 1 (satu) buah tas merk Moschino warna biru putih;
- 1 (satu) buah tas merk Hermes warna Orange;
- 1 (satu) buah tas merk Hermes warna Krem;
- 1 (satu) buah tas genggam merk Louis Vuitton warna hitam;
- 1 (satu) buah tas genggam merk Bally warna cokelat
- 1 (satu) buah tas gemblok merk STM warna kuning;
Mobil dan Motor
- 1 (satu) mobil Honda HRV
- 1 (satu) unit mobil Honda HRV RU115ECVTCKD
- 1 (satu) unit Mobil Merk Ford Nomor Polisi B 9002 EWM
- 1 (satu) Mobil merk Nissan dengan Nomor Polisi B 2264 RFP
- 1 (satu) Mobil merk Honda dengan Nomor Polisi B 19 EL, type
- 1 (satu) unit MOBIL TOYOTA HIACE COMMUTER, warna putih mutiara NoPolisi : DK 9282 AH
Emas dan Perhiasan
- 4 (empat) buah cincin mas putih berbagai model;
- 1 (satu) buah cincin emas putih bermata berlian;
- 1 (satu) buah gelang emas;
- 1 (satu) buah batu permata Blue Safir;
- 1 (satu) buah Liontin Batu permata putih
Ponsel, Laptop dan Peralatan Eelektronik
- 1 (satu) buah Hp merk Iphone 7
- 3 (tiga) buah HP I Phone warna putih;
- 1 (satu) buah HP I Phone warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Blackberry warna putih;
- 2 (dua) buah HP Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Nokia warna silver;
- 1 (satu) buah HP Nokia flip warna ungu
- 1 (satu) unit LED TV merk PANASONIC D305 Series
- 1 (satu) unit Macbook Pro merk Apple model A1278;
- 1 (satu) unit Lemari Es merk Aqua model AQR-D179;
- 1 (satu) unit Kamera merk Canon EOS 700D;
- 1 (satu) unit Scanner merk HP Scanjet G3110 warna PUTIH;
- 1 (satu) unit Printer merk Epson model L120 warna HITAM;
- 1 (satu) unit Dispenser merk Sharp model SWD-T92ED-WH;
- 3 (tiga) set unit Komputer merk HP ENVY 700 PC SERIES model 700-325d;
- 1 (satu) unit laptop Merk Lenovo besar warna silver S/N: PF0IKKE9, MTM:80M20085ID;
- 1 (satu) unit laptop Merk Apple warna gold Serial C02Q30ADGF82;
- 1 (satu) unit laptop Merk Lenovo kecil warna hitam S/N: UB02452259 P/N 59402961;
- 1 (satu) unit laptop Merk Dell warna silver Nomor 29330/SDPPI2013 (2596);
- 2 (dua) buah Handphone Apple warna Hitam
- 2 (dua) buah TV merk Samsung warna hitam;
- 17 (tujuh belas) buah komputer merk LENOVO, terdiri dari : 14 (empat belas) buah berwarna putih dan 3 (tiga) buah berwarna.
- 3 (tiga) buah printer merk EPSON type LX-310;
- 1 (satu) buah printer merk HP Laser Jet Pro 400;
- 1 (satu) buah printer scan merk BROTHER serie MFC-J 200;
Koper dan Sepatu
- 1 (satu) pasang sepatu Adidas warna putih;
- 1 (satu) buah koper kecil warna hitam berisikan kosmetik Martha Tilaar
- 1 (satu) buah Koper merk Sonada warna cokelat
- 1 (satu) buah Koper merk Moschino warna hitam, yang berisi :
Jam Tangan
- 1 (satu) buah jam tangan merk Brubery warna Rose Gold;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Tag Heur Grand Carrera, warna hitam;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Tokyoflash Japan warna hitam;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Mini cooper warna merah hitam;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Apple warna hitam;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Richard Mille warna gold;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Swiss Army warna hitam;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Gc warna silver;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Gc warna gold;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Guess warna gold;
- 1 (satu) buah jam tangan merkTag Heur Monaco warna hitam;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Aigner warna gold tali cokelat;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Guess warna gold tali cokelat;
- 1 (satu) buah jam tangan merkSwiss Army Victorinox warna cokelat;
- 1 (satu) buah jam tangan merkTag Heur Carrera Calibre 1887 warna cokelat + gold;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Emporio Armani warna gold tali
- 1 (satu) buah jam tangan merk Intercrew warna hitam;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Tokyoflash japan warna silver;
- 1 (satu) buah jam tangan merkApple Watch warna hitam;
- 1 (satu) buah jam tangan tanpa merk warna hitam
Pakaian
- 1 (satu) buah Blose corak hitam putih garis-garis merk Pull & Bear;
- 1 (satu) buah Blose biru merk “D” Style;
- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hitam merk YO YO;
- 1 (satu) buah blazer warna pink;
- 1 (satu) buah Blose warna krem merk The Executive;
- 1 (satu) buah Jeans panjang warna biru merk Essential Jeans;
- 1 (satu) buah gaun panjang warna krem merk Guess;
- 1 (satu) buah kaos corak hitam merk H & M;
- 1 (satu) buah Sweater cokelat merk The Express;
- 1 (satu) buah kaos panjang terusan warna hitam merk Bebe;
- 1 (satu) buah kaos pendek warna putih;
Uang Tunai
- Uang tunai pecahan Rp100.000.00,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3265 lembar dengan total nilai Rp326.500.000,00
- (tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Uang tunai senilai Rp180.810.000,00 (seratus delapan puluh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah dengan rincian :
- Uang pecahan Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1058 lembar;
- Uang pecahan Rp50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1500 lembar;
- Uang pecahan Rp10.000.00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 lembar;
- Uang sejumlah Rp201.600.000,00 (dua ratus satu juta enam
- ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp100.000,00 sebanyak 2.016 (dua ribu enam belas) lembar;
- Uang tunai Rp 220.000,
- Uang tunai 40 Dolar Hongkong
- Uang tunai sebesar Rp 200.332.000,- (dua ratus juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Air Softgun dan Senjata (Dirampas untuk Negara Cq. Kepolisian Republik Indonesia)
- 1 (satu) pucuk airsoftgun pistol berjenis 1 jenis senjata Baretta seri BRK 2150;
- 1 (satu) pucuk airsoftgun laras panjang berjenis Magpul PTS, mode P-27157;
- 1 (satu) pucuk airsoftgun laras panjang berjenis HK 416 D, seri 88-140238
- 1 (satu) pucuk airsoftgun laras panjang berjenis HAMMERLI 850 AIR MAGNUM;
- 2 (dua) pucuk airsoftgun laras panjang berjenis NAVY SEAL TEAM seri 10072;
- 1 (satu) pucuk airsoftgun laras panjang berjenis Magpul PTS, mode P-27153;
- 1 (satu) pucuk airsoftgun laras panjang berjenis HERSTAL MINIMI FN 197329;
- 1 (satu) pucuk airsoftgun laras panjang berjenis MANUFACTURED by KJWORKS;
- 1 (satu) pucuk airsoftgun laras panjang berwarna coklat;
- 1 (satu) buah pedang Replika;
- 10 (sepuluh) bungkus Amunisi Airsoftgun warna putih;
- 10 (sepuluh) butir Amunisi Replika Tajam warna gold;
Selengkapnya putusan MA bisa anda akses di tautan ini: LINK
2. Korban Tak Terima
Keputusan MA ditingkat Kasasi yang menyatakan seluruh hasil lelang barang bukti perkara First Travel.
Hal ini membuat korban First Travel tidak menerima dan meminta agar hasil lelang itu dikembalikan ke para korban.
Salah seorang diantaranya Andi, warga Depok baru mendengar rencana pelelangan barang sitaan First Travel hasilnya diserahkan kepada negara oleh Kejaksaan Negeri Depok.
Andi menegaskan dirinya tidak menerima hal tersebut, sebab, Andi menilai negara tidak dirugikan, tapi yang rugi adalah para jemaah korban First Travel.
"Iya lah, harus dikembalikan ke korban . Masa dikembalikan ke negara. Bukan hanya kerugian material. Tapi kerugian lain seperi malu dan moral itu harus dipikirkan juga. Negara harus kembalikan hasil dari lelang. Wajib dikembalikan," kata Andi kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Dalam kasus pencucian uang ini, Andi mengaku dirinya dirugikan sebesar Rp 21 juta.
Andi mendaftarkan diri di jasa travel ini pada 2015 yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cimanggis melalui agen bernama Tri.
Itu pun diakuinya menunggu lama, sampai Andi harus mengganti jasa travel umrah.
"Sempat dapat koper tapi dikembalikan lagi. Alhamdulillah saya sudah berangkat. Saya harap uang hasil lelang ini dikembalikan," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi belum juga merespon ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/11/2019).
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Kosasih pun sama belum bisa menjelaskan prihal tersebut.
"Siap, no comment," kata Kosasih.
Namun ketika ditanya soal rencana lelang barang sitaan First Travel.
Kosasih tak dapat menjelaskan lebih detil lantaran masih menunggu arahan pimpinan.
"Menunggu arahan pimpinan," kata Kosasih
Sebelumnya, barang bukti sitaan milik PT First Travel yang berada di kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, dipindahkan pada Senin (18/11/2019).
Barang sitaan tersebut dipindah karena area parkir sudah tidak dapat menampung.
"Kita pindahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Depok yang lama di Jalan Siliwangi. Di sana itu kantor kami juga, jadi bukan sewa tempat," tutur Kosasih.
3. Penjelasan MA
Mahkamah Agung memberikan penjelasan mengapa Hakim memutuskan untuk menyita seluruh aset First Travel dan menolak mengembalikan ke jamaah sebagaimana tuntutan jaksa.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah, jika yang menjadi korban dalam kasus tersebut hanya satu orang dan terbukti bahwa barang yang disita adalah miliknya di persidangan, maka barang-barang tersebut dapat dikembalikan ke orang tersebut.
"Sementara First Travel kan tidak ada yang dihadirkan di persidangan, ribuan itu 'uangku berapa, daftar lewat siapa, buktinya mana', ada tidak yang menunjukkan itu. Saksinya apa didatangkan semua, ribuan itu," ujar Abdullah.
"Nah, sekarang seandainya diserahkan, diserahkan ke siapa, jemaah yang mana, bagaimana cara membaginya, siapa yang berani mengatasnamakan kelompok itu kira-kira?" tuturnya.
Lalu apa yang menjadi dasar hukum penyitaan aset First Travel oleh negara?
Di dalam salinan amar putusan kasasi nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, disebutkan:
"Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara."
Adapun di dalam Pasal 39 KUHP disebutkan:
(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.
3. Pengamat Sebut Putusan MA Membingungkan
Putusan tersebut pun dinilai membingungkan.
Pasalnya, bukti kejahatan yang disita dalam perkara ini bukanlah milik negara, melainkan milik jemaah.
Sehingga, menurut pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih, yang paling berhak menerima pengembalian uang tersebut adalah jemaah.
"Uang itu uang siapa? Uang negara atau uang swasta atau masyarakat atau perorangan. Kalau uang negara kembali ke negara, kalau bukan uang negara yang harus ke pemilik awalnya," kata Yenti kepada Kompas.com, Sabtu (16/11/2019).
Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.
Menurut dia, seharusnya aset yang disita dalam kasus tersebut dapat dikembalikan kepada para korban First Travel.
"Nah itu enggak boleh, menurut saya itu terlalu zalim, itu kan bukan uang negara, bukan uang hasil proyek, bukan uang APBN, Bukan uang APBD, itu murni uang rakyat," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Bahkan, ia menambahkan, negara seharusnya dapat melindungi hak-hak korban.
Pasalnya, ia menduga, nilai aset yang disita tidak sebanding dengan kerugian yang dialami korban.
"Justru kalau masih kurang, negara harus mencarikan kekurangannya, toh banyak sumber pendapatan bukan pajak, atau dari CSR atau dari mana, tapi kalau negara justru menambah lebih beban jamaah dengan menyita aset negara, itu saya kira saya kira terlalu zalim," ujar dia.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Dani Prabowo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.