Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seperti Arie Gumilar yang Tolak Ahok ke BUMN, Ketum SP Pertamina Kalimantan: Kami Membela Pertamina

Ketua Umum Serikat Pekerja Mathilda Pertamina Kalimantan Mugiyanto berkomentar terkait dengan penolakan FSPPB terhadap masuknya Ahok ke Pertamina.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Seperti Arie Gumilar yang Tolak Ahok ke BUMN, Ketum SP Pertamina Kalimantan: Kami Membela Pertamina
KompasTV
Ketua Umum Serikat Pekerja Mathilda Pertamina Kalimantan Mugiyanto memberikan komentar terkait penolakan FSPPB terhadap masuknya Ahok ke PT Pertamina. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) Mathilda Pertamina Kalimantan Mugiyanto turut berkomentar terkait dengan penolakan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) terhadap masuknya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke PT Pertamina. 

Mugiyanto memberikan tanggapannya dalam acara Kompas Petang yang kemudian diunggah oleh kanal YouTube KompasTV, Selasa (19/11/2019).

Dalam keterangannya, Mugiyanto mengatakan ingin meluruskan pemberitaan yang menyudutkan organisasinya FSPBB.

Khususnya Presiden FSPBB, Arie Gumilar, yang dibully di media sosial karena menolak Ahok ke Pertamina.

Ia berdalih bahwa penolakan yang dilakukan organisasinya bertujuan untuk membela Pertamina.

"Saya ingin meluruskan pemberitaan yang yang menyudutkan organisasi kami FSPPB, khususnya Presiden FSPPB yang dibully habis-habisan di media ya," kata Mugiyanto.

"Saya sampaikan di sini bahwa sebetulnya kita semua dalam wadah federasi ini ingin membela Pertamina, ingin menjaga kelangsungan usaha atau bisnis Pertamina ya," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Mugiyanto lantas menjelaskan alasan kenapa FSPPB menolak Ahok bergabung dengan Pertamina.

Mugiyanto menejelaskan bahwa pengangkatan Ahok sebagai Direksi atau Komisaris di Pertamina tidak dilakukan sesuai Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003 dan Permen BUMN Nomor 003 Tahun 2015.

Mugiyanto menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003 menjelaskan bahwa seseorang yang diangkat menjadi Direksi BUMN harus melalui uji kelayakan dan kepatuhan.

"Jadi gini ,di Undang-Undang BUMN Nomor 16 Tahun 2003 ini kan jelas bahwa seseorang yang mau diangkat menjadi Direksi BUMN itu kan harus melalui uji kelayakan dan kepatutan ya."

"di situ harus jelas ada nilainya, rating kinerjanya jelas berapa poinnya, publik harus tahu siapa sih yang akan menduduki jabatan direktur utama ya atau pun komisaris, harus terbuka," terang Mugiyanto.

Namun, menurut Mugiyanto pengangkatan Ahok oleh Menteri BUMN Erick Thohir cenderung mengabaikan persyaratan formal.

"Selama ini kan enggak, ini kan Pak Erick Thohir langsung main comot aja, seolah-olah mengabaikan persyaratan formil tadi ya," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas