Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Menistakan Agama, Sukmawati Dilaporkan GNPF Ulama ke Bareskrim

GNPF Ulama melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri terkait ucapannya yang diduga membandingkan Nabi dengan Soekarno.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dianggap Menistakan Agama, Sukmawati Dilaporkan GNPF Ulama ke Bareskrim
KOMPAS.com / Nabilla Tashandra
Sukmawati Soekarnoputri. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri terkait ucapannya yang diduga membandingkan Nabi dengan Soekarno.

Laporan tersebut dilayangkan atas nama Sekretaris GNPF Ulama Edi Mulyadi.

Ucapan Sukmawati dianggap berbau penghinaan terhadap islam.

Baca: Ketua DPD FPI DKI Jakarta Laporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri

“Dia memang niat melakukan itu karena sampai menanyakan kepada yang hadir untuk menjawab. Sampai saat ini pun tidak meminta maaf malah menampik,” ujar Edi usai melaporkan Sukmawati di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0991/XI/2019/Bareskrim tertanggal 21 November 2019. Laporan ini menjadi ketiga kalinya setelah pelaporan FPI DKI Jakarta dan politikus Partai Demokrat, Imron Kalali.

Baca: Anggota Polri yang Bergaya Hidup Mewah Terancam Sanksi Kurungan Hingga Dicopot dari Jabatan

Menurut Edi, perbuatan Sukmawati lebih buruk daripada penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dulu.

BERITA TERKAIT

“Menurut saya kalimat-kalimat ini lebih rusak daripada Ahok, dia hanya berdasarkan menafsiran jangan mau dibohongi pakai ayat, nah tapi kalau Sukmawati jelas-jelas ada niat,” tutur Edi.

Baca: Sukmawati Soekarnoputri Dituduh Menistakan Agama, Fahri Hamzah: Ada Pelajaran Penting

Dalam pelaporan tersebut GNPF Ulama membawa bukti laporan CD berisi video saat Sukmawati mengucapkan hal tersebut dan sejumlah artikel mengenai ucapan itu.

Sukmawati dilaporkan atas tuduhan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas