DPR akan Jawab Uji Materi Gugatan dari Tiga Pimpinan KPK
Mulai dari tudingan revisi UU KPK tersebut cacat formil, hingga tidak ada kesesuaian anatara undang-undang dengan undang-undang dasar.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa pihaknya sebagai pembuat undang-undang akan menjawab dalil gugatan pimpinan KPK terhadap Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Mulai dari tudingan revisi UU KPK tersebut cacat formil, hingga tidak ada kesesuaian anatara undang-undang dengan undang-undang dasar.
"Termasuk apakah KPK tidak diajak bicara kan begitu klaimnya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (21/11/2019).
Baca: WP KPK ke Tiga Pimpinan Gugat UU di MK: Mereka Negarawan
Arsul mengatakan DPR akan mengeluarkan sejumlah dokumen terkait revisi UU KPK. Termasuk jawaban Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang menginginkan adanya revisi UU KPK.
"Kan pernah saya sampaikan ketika KPK dipimpin oleh Plt ketua KPK pak Ruki menjawab pertanyaan komisi 3 , apakah dukungan yang dibutuhkan KPK salah satu revisi UU KPK kok," katanya.
Arsul mengatakan bahwa pihaknya menghormati uji materi yang dilakukan tiga pimpinan KPK terhadap UU KPK meskipun berpotensi menimbulkan ketidaktertiban pemerintahan. Sebagai pembuat undang-undang, DPR akan menjawab dan memaparkan alasan merevisi UU KPK.
Baca: Bahas Pimpinan KPK Tegur Pegawai karena Undang Ustaz Abdul Somad, Nada Bicara Fahri Hamzah Meninggi
"Jadi kita akan sampaikan tapi sekali lagi sebagai hak konstitusional hak hukum ya dari warga negara karena mereka mengajukan sebagai pribadi-pribadi kan itu kita hormati lah," pungkasnya.
Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019 Jakarta Pusat pada Rabu (20/11/2019) 14.57 WIB.
Tiga pimpinan KPK tersebut antara lain Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Tidak hanya itu, tampak juga mantan Wakil Ketua KPK periode 2007 sampai 2017 Mochammad Jasin yang juga merupakan bagian dari pemohon gugatan.
Selain itu hadir pula mendampingi sejumlah kuasa hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadana, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, dan advokat Alghifari Aqsa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.