Istana Hormati 3 Pimpinan Lembaga Antirasuah Uji Materi UU KPK
Menurutnya, posisi pemerintah saat ini menghormati dan menunggu apa yang nanti diputuskan oleh hakim MK terhadap UU KPK.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana menghormati langkah tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Indonesia adalah negara hukum, kami hormati sepenuhnya apa yang dilakukan oleh siapapun uji materi terhadap undang-undang KPK," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Menurutnya, posisi pemerintah saat ini menghormati dan menunggu apa yang nanti diputuskan oleh hakim MK terhadap UU KPK.
"Sekarang sudah masuk wilayah hukum di MK, kami hormati dan menunggu apapun yang sudah diputuskan oleh MK nanti," paparnya.
Baca: Jokowi Akan Umumkan 12 Staf Khusus, Ada Putri Tanjung?
Diberitakan sebelumnya, tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019 Jakarta Pusat pada Rabu (20/11/2019) 14.57 WIB.
Tiga pimpinan KPK tersebut antara lain Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Baca: Dirut Jasa Marga Kembali Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK
Tidak hanya itu, tampak juga mantan Wakil Ketua KPK periode 2007 sampai 2017 Mochammad Jasin yang juga merupakan bagian dari pemohon gugatan.
Selain itu hadir pula mendampingi sejumlah kuasa hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadana, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, dan advokat Alghifari Aqsa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.