Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penenggelaman Kapal, Menteri Edhy Prabowo: Saya Enggak Perlu Pencitraan

Selain penenggelaman, dia berencana menghibahkan kapal sitaan dari para pencuri ikan yang sudah mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Penenggelaman Kapal, Menteri Edhy Prabowo: Saya Enggak Perlu Pencitraan
Dokumentasi Kementerian KP
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat sertijab dengan Susi Pudjiastuti di Kementerian KP, Jakarta, Rabu (23/10/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berkomitmen untuk mengurangi illegal fishing di perairan Indonesia.

Pengganti Susi Pudjiastuti ini menegaskan, metodanya dalam mengatasi pencurian ikan tersebut akan lebih fokus lagi pada sistem yang sudah berjalan dengan penambahan-penambahan agar lebih baik.

Selain penenggelaman, dia berencana menghibahkan kapal sitaan dari para pencuri ikan yang sudah mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht).

“Penenggelaman kapal memang otomatis. Saya kan enggak bisa menghentikan penenggelaman. Masa ada kapal (illegal fishing) masuk saya biarkan?" kata Edhy saat membuka acara Dialog dan Makan Ikan Bersama di Gedung Mina Bahari KKP, Gambir Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).

"Intinya harus tetap sama dan saya mau lebih fokus lagi. Saya enggak perlu pencitraan karena saya menjalankan ini bukan untuk diri saya. Saya mau lebih fokus, selain menenggelamkan ada banyak hal yang harus kita lakukan,” tambah dia.

Baca: Soal Penenggelaman Kapal Ilegal, Edhy Prabowo: Jika Kapal Masih Baik, Mending Dihibahkan ke Nelayan

Baca: Sempat Sebut Tak Akan Tenggelamkan Kapal, Edhy Prabowo Kini Pertimbangkan Pemanfaatan Kapal Asing

Lebih lanjut Edhy mengatakan bahwa pihaknya tidak mungkin menghentikan penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan di perairan di Indonesia.

Menurut dia, apa yang dilakukannya saat ini bukanlah semata untuk cari panggung.

Berita Rekomendasi

Dirinya menjalankan instruksi Presiden Jokowi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Ya kalau ada pelanggar, kita akan tenggelamkan dong. Yang melanggar dikasih tahu enggak mau, ya di tenggelamin tanpa putusan pengadilan. Kalau dia melawan, masa kita takut? Kita kan punya pasukan luar biasa,” ungkap Edhy.

Edhy menyebutkan, saat ini ada 72 kapal yang sudah berstatus inkracht.

Dari jumlah itu terdapat 45 kapal yang memiliki kondisi yang layak.

Rencananya pihaknya akan menghibahkan kapal-kapal yang masih layak itu, baik untuk internal KKP, Kementerian terkait atau pun pihak ketiga.

“Kami masih minta dipelajari untuk rekomendasinya ke mana (akan dihibahkan). Kita ada 72 kapal, yang mana 45-nya masih dalam kondisi baik. Nah, ini mau diarahkan ke mana?” sebut Edhy.

Menurut Edhy, Menteri Keuangan Sri Mulyani merekomendasikan hibah kapal diberikan kepada kementerian terkait.

Adapun jenis kapal yang dihibahkan keputusannnya harus berdasarkan pihak ketiga.

Misalkan untuk besaran di atas Rp 10 miliar diwajibkan persetujuan dari Presiden, sementara di atas Rp 100 miliar harus berdasarkan keputusan DPR.

Edhy mengatakan, pendampingan kapal juga perlu dilakukan agar kapal-kapal tersebut menghasilkan keuntungan yang tidak merugikan negara.

“Kalau hibah kapal kita serahkan ke pihak ketiga atau koperasi, kita enggak lepas begitu saja. Kita harus kasih pendampingan sampai mereka benar-benar menghasilkan ikan, dan jangan sampai ikan tangkap dijual untuk mendapat keuntungan sesaat, kita enggak mau itu terjadi,” ungkap Edhy.

Tak hanya koperasi, Edhy juga berencana memberikan hibah kapal kepada universitas agar para mahasiswanya tidak kesulitan saat melakukan praktik lapangan.

Sedangkan kapal-kapal hibah yang akan diberikan adalah jenis kapal tangkap dengan ukuran 40 GT sampai dengan 100 GT.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri KKP Edhy Prabowo: Saya Enggak Perlu Pencitraan..."

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas