Sudah Daftar CPNS 2019? Pahami Perubahan Passing Grade dan Masa Sanggah
Pahami perubahan Passing Grade dan Waktu Sanggah untuk CPNS 2019. Menurut informasi, berbeda dengan tahun lalu,ada perubahan passing grade ditahun ini
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 masih dibuka hingga 24 November 2019.
Artinya, pelamar CPNS 2019 masih punya waktu untuk mempersiapkan pendaftaran selama empat hari lagi.
Setelah men-submit dokumen yang dibutuhkan, ada sejumlah tahapan seleksi lainnya yang harus ditempuh pelamar CPNS 2019.
Sebut saja seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), SKB, hingga tes kesehatan dan wawancara.
Dikutip dari laman menpan.go.id, seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan diberlakukan nilai ambang batas yang menjadi penentu kelulusan pelamar ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Memasuki Hari Ke-10, Sejumlah Formasi Masih Belum Ada Pelamar
Baca: Update! Top 10 Formasi Pelamar Terbanyak CPNS 2019, Penjaga Tahanan Capai Capai 132 Ribu
Pada 2019, terdapat perbedaan nilai ambang batas atau passing grade yang harus dilampaui pelamar dibandingkan tahun lalu.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi terhadap soal-soal SKD dan pelaksanaan tes CPNS tahun lalu, sehingga terdapat perubahan passing grade dan jumlah soal.
“Soal-soal tahun ini dinilai lebih berbobot dengan kontrol yang lebih ketat,” jelasnya, Rabu (13/11/2019) di Jakarta.
Perubahan Passing Grade
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) harus melampaui passing grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena komposisi soal yang berubah untuk tahun ini.
Jumlah soal TWK yang semula 35 menjadi 30, sementara jumlah soal TIU semula 30 menjadi 35. Sedangkan jumlah soal TKP tetap yakni 35 soal.
Andi menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan berpengaruh terhadap kualitas ASN.
“Kami tetap mengedepankan kompetensi guna memperoleh CPNS yang berkualitas dan berkompeten,” jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.