Sudah Daftar CPNS 2019? Pahami Perubahan Passing Grade dan Masa Sanggah
Pahami perubahan Passing Grade dan Waktu Sanggah untuk CPNS 2019. Menurut informasi, berbeda dengan tahun lalu,ada perubahan passing grade ditahun ini
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
Peserta yang dapat mengikuti tes selanjutnya (SKB) adalah peserta yang memperoleh nilai passing grade tertinggi.
Bila formasi hanya satu maka tiga peserta dengan nilai tertinggi tersebut dapat ikut tahapan selanjutnya.
Tak hanya formasi umum dan formasi khusus cyber security, rekrutmen CPNS 2019 juga dibuka untuk formasi khusus lainnya.
Formasi khusus
Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif yang harus dilampaui adalah 271 dengan nilai TIU minimal 85.
Penyandang Disabilitas
Sedangkan untuk penyandang disabilitas harus melampaui nilai akumulatif 260 dengan TIU paling rendah 70
Putra Putri Papua
Serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat harus melewati nilai akumulatif minimal 260 dengan TIU 60.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada beberapa jabatan yang kurang diminati atau langka.
Perhatian Khusus
Jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang nilai kumulatifnya paling rendah 271 dengan nilai TIU 80
Sedangkan untuk pelamar pada jabatan rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api harus melampaui nilai kumulatif paling rendah 260 dengan TIU minimal 70.
Baca: Contoh Surat Lamaran dan Surat Pernyataan CPNS 2019 di Kemenkumham Untuk SMA hingga S2
Kelompok Soal Tes CPNS
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.