Tiga Pimpinan KPK Gugat Ke MK, Agus Rahardjo Cs Tak Paham Ketatanegaraan
Menurut Masinton Pasaribu, langkah tiga pimpinan KPK ini makin menunjukkan Agus Rahardjo Cs tidak paham Ketatanegaraan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tidak lazim pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan lembaga negara, mengajukan uji materi UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
"Tidak lazim pimpinan lembaga negara melakukan uji materi judicial review ke MK," ujar penggagas revisi UU KPK yang kini telah disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 ini.
Sebagaimana diketahui, tiga pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang memutuskan untuk turut mengajukan judicial review (JR) atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK, Rabu (20/11/2019).
Baca: Kuasa Hukum: Apa Dasarnya KPK Minta Interpol Cari Sjamsul-Itjih Nursalim?
Menurut Masinton Pasaribu, langkah tiga pimpinan KPK ini makin menunjukkan Agus Rahardjo Cs tidak paham Ketatanegaraan.
"Atau mungkin seakan-akan ingin dikenang di akhir masa jabatan sebagai yang konsisten terhadap pemberantasan korupsi dengan mengajukan Judicial Review," jelas Masinton Pasaribu.
Lebih jauh Masinton Pasaribu juga mengatakan, tiga pimpinan KPK itu semakin menunjukkan ketidakpahamannya mengenai hukum ketatanegaraan tatkala mengatasnamakan Warga Negara menggugat ke MK.
Baca: DPR akan Jawab Uji Materi Gugatan dari Tiga Pimpinan KPK
"Ini mereka tak paham. Sekarang mereka kan masih menjabat. Bukan sebagai Warga Negara. Dan gugatan itu terkait dengan jabatan mereka langsung," tegas mantan aktivis '98 ini.
Namun ia menyerahkan sepenuhnya kepada MK menyikapi gugatan tiga pimpinan KPK tersebut.
"Itu independensi hakim-hakim MK. Tidak ada yang bisa mengintervensinya," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.